Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau warga di daerah itu agar tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor saat malam Tahun Baru 2025 demi kenyamanan warga lainnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama di Labuan Bajo, Selasa (31/12) mengharapkan konvoi tidak dilakukan demi menjaga kondusifitas dan keamanan di Labuan Bajo dan seluruh wilayah Manggarai Barat.
Ia juga menjelaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dalam malam tahun baru 2025.
"Kami akan memberikan sanksi, sanksi menggunakan knalpot racing berupa penilangan hingga penyitaan," katanya.
Ia menjelaskan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing akan dikenakan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Denda maksimal Rp250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing di kendaraan bermotor bagi sejumlah bengkel di Labuan Bajo.
"Kegiatan itu bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot karena bukan hanya karena melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun," katanya.
Ia menjelaskan personel kepolisian juga menjelaskan kepada para pemilik bengkel dan mekanik tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing," ungkapnya.
Ia menambahkan imbauan itu berlaku untuk semua bengkel motor di Manggarai Barat. Larangan ini dilakukan jauh hari sebelum malam pergantian tahun untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," ungkapnya.
Ia menuturkan selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, knalpot racing juga dapat menimbulkan polusi udara, serta bisa menjadi pemicu terjadinya konflik sosial di jalan. Terlebih pada saat melalui tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan padat penduduk.
Baca juga: Polres Mabar musnahkan ribuan liter miras tradisional
Baca juga: Polres Mabar gelar Operasi Lilin Turangga 2024 amankan Nataru
"Dampak sosialnya adalah akan menjadikan suatu pemicu terjadinya gesekan antar kelompok masyarakat apabila menggunakan knalpot racing ini. Tentunya pada tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan," katanya.