Kupang (Antara NTT) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, menyidangkan pengaduan paket perseorangan Viktor Mesakh-Viktor Manbait (Viktori) selaku pengadu dalam Pilkada Kota Kupang 2017 dengan komisioner panwaslu non aktif sebagai teradu.
"Kami sudah dirugikan sebagai akibat keputusan yang dilakukan pihak teradu dalam permusyawaratan yang dilakukan pada 11 Oktober 2016 silam," kata Viktor Manbait dalam sidang tersebut.
"Kami mohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terkait dengan masalah ini," katanya menambahkan.
Sidang yang diselenggarakan di ruang rapat utama Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Komisioner KPU NTT dan seorang Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna dan seorang lainnya.
Hadir dalam persidangan kode etik penyelenggara pilkada itu pihak pengadu Viktor Mesakh, Viktor Manbait dan tiga saksinya aerta tiga orang teradu.
Hadir juga pihak terkait komisioner KPU yaitu Marianus Minggo, Lodowik Frederik dan dua komisioner lainnya.
Viktor mengatakan seluruh keputusan yang sudah diambil Panwaslu Kota Kupang dalam permusyawaratan yang digelar saat itu berkaitan dengan hasil verifikasi dan validasi dukungan pemilih, sudah menyimpang dari aturan yang ada sehingga sudah merugikan pihaknya.
Sementara pihak teradu Ketua Panwaslu Kota Kupang non aktif Germanus Atawuwur saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Sidang mengaku seluruh keputusan yang diambil dalam permusyawaratan tersebut sudah berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan itulah maka secara kelembagaan Panwaslu Kota Kupang saat itu memutus untuk menolak pengaduan pengadu saat itu.
Dia menjelaskan dalam tahapan proses pengaduan terkait verifikasi dukungan perseorangan itu, Panwaslu Kota Kupang telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Kupang untuk melakukan verifikasi faktual dengan sistem sensus untuk memastikan dukungan bagi pegadu tersebut.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim DKPP Nur Hidayat Sardani mengatakan bersama majelis akan mempertimbangkan proses persidangan ini.
Pasangan bakal calon wali Kota dan wakil wali kota Kupang Viktor Mesakh-Viktor Manbait atau `Viktori` melaporkan Panwaslu Kota Kupang karena tidak membuat berita acara atas musyawarah yang tidak memcapai kesepakatan dan tidak mempertimbangkan keterangan pemohon dan bukti saat penyelesaian sengketa.
Sidang kode etik terssbut akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan untuk mendengar keputusan Majelis Persidangan.