Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa akan ada aturan turunan guna mengatur piramida personel TNI.
“Nanti di situ akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Nanti akan ada pengaturan-pengaturan itu, sehingga piramidanya tetap terbentuk,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Kristomei menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan jurnalis mengenai piramida personel atau manajemen SDM TNI ke depannya guna menghindari banyaknya perwira non-job di masa mendatang imbas UU TNI yang baru.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan ada setelah revisi UU TNI yang telah disetujui DPR RI kemudian diterbitkan menjadi undang-undang oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
“Akan ada aturan turunan yang mengatur mana sih yang bisa perpanjangan (masa dinas, red.), kemudian mana yang tidak (atau dipensiunkan dini, red.),” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa aturan turunan dari UU TNI yang baru turut mengatur percepatan kenaikan pangkat, atau jabatan.
“Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti namanya Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade, itu harus lebih muda daripada kami-kami sekarang pada saat kami menjabat sebagai Komandan Batalyon, misalnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan bahwa prajurit seperti dirinya baru menjadi Danyon saat berumur 38 tahun.
“Harapannya nanti di umur 33 tahun, adik-adik ini sudah bisa menjabat di posisi-posisi Komandan Batalyon, sehingga lebih fresh (segar). Seorang Komandan Batalyon tempur harus lebih fresh dibandingkan usia, misalnya 37 atau 40 tahun,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa mekanisme-mekanisme lebih lanjut akan dirumuskan oleh Mabes TNI mengikuti Pasal 53 UU TNI yang baru.
Sebelumnya, Pasal 53 UU TNI yang lama mengatur masa dinas keprajuritan bagi bintara dan tamtama maksimal 53 tahun, sedangkan perwira hingga 58 tahun.
Kemudian, UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, dan perwira sampai dengan pangkat kolonel hingga 58 tahun.
Perwira tinggi (pati) bintang satu bisa berdinas hingga 60 tahun, pati bintang dua hingga 61 tahun, dan pati bintang tiga bisa berdinas sampai dengan berumur 62 tahun.
Khusus pati bintang empat, bisa pensiun di umur 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan Presiden. Untuk satu kali perpanjangan maksimal hingga satu tahun.
Dengan demikian, pati bintang empat dapat pensiun di umur 65 tahun bila diperpanjang sebanyak dua kali masa jabatannya oleh Presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapuspen sebut akan ada aturan turunan guna atur piramida personel TNI