LPSK mendengar serap masukan dari masyarakat sipil NTT

id LPSK

LPSK mendengar serap masukan dari masyarakat sipil NTT

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (kedua kanan) dan Wakil Ketua LPSK Livia Istanis Iskandar (kedua kiri) berpose bersama usai memberikan keterangan pers seputar LPSK di Kupang, Rabu (6/3). (ANTARA Foto/Kornelis Kaha) (AntaraNewsNTT/Kornelis Kaha/)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar acara LPSK Mendengar di Kota Kupang, Rabu (6/3), guna menyerap masukan dan harapan dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi di wilayah NTT.
Kupang (ANTARA News NTT) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar acara LPSK Mendengar di Kota Kupang, Rabu (6/3), guna menyerap masukan dan harapan dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Kupang, Rabu, menjelaskan bahwa Kupang menjadi daerah kedua tujuan lokasi penyelenggaraan LPSK Mendengar karena ada sejumlah saksi dan korban di NTT yang mendapatkan layanan LPSK.

"Data yang kami dapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan angka tindak pidana di provinsi NTT cukup tinggi, mencapai 6.729 kasus pada tahun 2018," katanya.

Sementara dilihat dari data itu, lanjut dia, jumlah permohonan saksi dan korban yang masuk ke LPSK baru mencapai 69 permohonan.

Menurut Hasto, mengingat masih minimnya saksi dan korban kejahatan yang memanfaatkn layanan LPSK, maka pihaknya merasa perlu mendekatkan jangkauan layanan LPSK itu sendiri.

Caranya adalah dengan membuka seluas-luasnya akses masyarakat mendapatkan layanan LPSK serta kemungkinan untuk membuka kantor wilayah di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kasus perdagangan orang di NTT jadi sorotan AICHR

"Ada sejumlah terobosan yang dilakukan untuk lebih mendekatkan layanan LPSK ke masyarakat. Salah satunya adalah LPSK mendengar, sambil menunggu pembentukan LPSK perwakilan di NTT," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Livia Istanis Iskandar menambahkan pada acara LPSK Mendengar di Kupang, pihaknya mengundang sejumlah mitra kerja mulai aparat penegak hukum, kelompok masyarakat sipil dan organisasi korban.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa masih terdapat beberapa tindak pidana yang mendapatkan perhatian khusus dari LPSK di NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang, penganiyaan dan korupsi," katanya.

"Kami juga akan menggelar pertemuan dengan Gubernur NTT pada Jumat (8/3) nanti membahas banyak hal salah satunya soal pembangunan kantor perwakilan," tutur dia.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi lewat laut
Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi melalui facebook