Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi lewat laut

id POLDA NTT

Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi lewat laut

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis (1/11), terkait penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPP0) yang hendak mengirim 11 calon tenaga kerja asal NTT ke Malasya melalui jalur laut.(ANTARA Foto/Asis Lewokeda)

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BB alias MIN yang hendak mengirim 11 calon tenaga kerja dari NTT melalui jalur laut menuju Malaysia.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BB alias MIN yang hendak mengirim 11 calon tenaga kerja dari NTT melalui jalur laut menuju Malaysia.

"Penangkapan ini bermula dari KP3 Laut Tenau yang mengamankan sebanyak 11 calon tenaga kerja asal NTT yang hendak dikirim tersangka, BB, melalui jalur laut," kata Kepala Subdit IV Renakta Polda NTT Kompol Budi J Ledo kepada pers di Kupang, Kamis (1/11).

Ia mengatakan, kesebelas calon tenaga kerja yang direkrut tersebut berasal dari Kabupaten Malaka dan Kabupaten Kupang dengan dua orang di antaranya berupa anak-anak yang masih di bawah umur.

Dijelaskannya, tersangka BB sebelumnya berkerja di Malaysia sejak tahun 2012, namun kembali ke tempat asalnya di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, pada April 2018.

Ia mengatakan, BB mengajak para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit bernama Kiara Jubli di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar Rp3 juta per bulan.

"Para korban juga tertarik dan mau mengikuti ajakan BB yang menanggung semua biaya transportasi ke daerah tujuan," katanya.

Baca juga: Kasus perdagangan orang di NTT jadi sorotan AICHR

Ia menjelaskan, BB kemudian hendak membawa para korban ke Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Tenau Kupang menggunakan kapal penumpang menuju Pangkal Pinang dan selanjutnya ke Johor Baru, Malaysia.

Namun, belum sempat berangkat ke Malaysia, kesebelas orang tersebut langsung diamankan pihak pos KP3 Laut Tenau di Pelabuhan Tenau Kupang.

Pihak kepolisian setempat kemudian berhasil menangkap dan menahan BB pada 13 Oktober 2018 lalu, dengan tuduhan melanggar Pasal 6, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Polisi amankan dua tersangka kasus perdagangan orang