10.063 calon rebut 737 kursi di dapil NTT

id KPU

10.063 calon rebut 737 kursi di dapil NTT

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli. (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)

Sebanyak 10.063 calon anggota legislatif dan calon anggota DPD, akan memperebutkan 737 kursi di daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilu 2019
Kupang (ANTARA) -
Sebanyak 10.063 calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akan memperebutkan 737 kursi di daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilu 2019.

"Jumlah tersebut terdiri dari 199 calon anggota DPR-RI, yang akan memperebutkan 13 kursi dari dua daerah pemilihan NTT," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (8/3).

Selain caleg, sebanyak 36 calon anggota DPD akan bertarung memperebutkan empat kursi dari dapil NTT.

Sementara sebanyak 8.896 calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten/kota akan memperebutkan 655 kursi, terebar di 91 daerah pemilihan yang ada di 21 kabupaten/kota.

Khusus untuk DPRD Provinsi NTT, akan ada 932 calon anggota legislatif memperebutkan 65 kursi, tersebar pada delapan daerah pemilihan di provinsi berbasis kepulauan ini.

Delapan daerah pemilihan itu adalah dapil satu Kota Kupang dengan alokasi enam kursi yang diperebutkan.

Daerah pemilihan dua yang meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua memperebutkan tujuh kursi.

Baca juga: KPU NTT gelar Goes to Campus

Daerah pemilihan tiga meliputi Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, dengan jumlah kursi DPRD Provinsi NTT yang diperebutkan sebanyak 10 kursi.

Daerah pemilihan empat meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai barat dan Manggarai Timur, dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak sepuluih kursi.

Daerah pemilihan lima meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada memperebutkan 11 kursi, dan daerah pemilihan delapan adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak enam kursi.

Daerah pemilihan enam meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Kabupaten Lembata dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak tujuh kursi.

Sementara daerah pemilihan tujuh meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Kabupaten Malaka memperebutkan delapan kursi, katanya Yosafat Koli.

"Jadi untuk DPRD Provinsi NTT, ada 65 kursi yang diperebutkan oleh 932 calon dari 16 partai politik," katanya menjelaskan. 

Baca juga: KPU NTT belum bisa menghitung kekurangan surat suara
Baca juga: Pendaftaran calon komisioner KPU Sabu Raijua diperpanjang