Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali meneliti berkas perkara eks Kapolres Ngada yang telah dikembalikan oleh Polda NTT setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
“Informasi rekan-rekan pada hari Selasa tanggal 29 April kemarin, berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT dari penyidik di Polda NTT,” kata Kasi Penkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang.
Dia mengatakan bahwa saat ini proses penelitian berkas perkara sedang dilakukan oleh tim jaksa peneliti Kejati NTT untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya yang diminta sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Polda NTT.
“Sebelumnya pada akhir Maret lalu tim jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena masih ada beberapa hal yang masih kurang dari kasus itu, nah sekarang masih diteliti lagi apakah sudah terpenuhi atau belum yang baru diterima ini,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya juga pekan lalu, berkas perkara dengan tersangka atas nama Fani sudah terlebih dahulu dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
“Jadi saat ini kedua berkas itu masih dalam proses penelitian kembali,” ujar dia.
Kasus mantan Kapolres Ngada terkait kekerasan seksual kepada anak di bawah umur terungkap setelah dirinya ditangkap oleh Propam Mabes Polri di Ngada karena diduga terkait narkoba.
Setelah dilakukan tes urine, diketahui bahwa dirinya positif mengkonsumsi narkoba. Tidak hanya sampai di situ, terungkap pula aksi kekerasan seksualnya kepada anak di bawah umur.
Aksinya bersama para korban dia rekam dalam bentuk video lalu dikirim ke darkweb. Namun kemudian berhasil ditemukan oleh polisi Australia, sehingga dari situlah terbongkar semua perbuatan jahatnya.