• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Kamis, 18 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Jumat, 28 November 2025 6:50

  • Daerah
    • Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      19 jam lalu

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      16 December 2025 22:23 Wib

      Pemkab Manggarai berkomitmen selesaikan konflik antarwarga di Satar Mese

      Pemkab Manggarai berkomitmen selesaikan konflik antarwarga di Satar Mese

      16 December 2025 14:26 Wib

      Pemkot Kupang mendorong pemetaan JPT Pratama berbasis merit sistem

      Pemkot Kupang mendorong pemetaan JPT Pratama berbasis merit sistem

      15 December 2025 13:47 Wib

      Pemkab Mabar mendorong Desa Wisata Watu Tiri menjadi destinasi bahari unggul

      Pemkab Mabar mendorong Desa Wisata Watu Tiri menjadi destinasi bahari unggul

      15 December 2025 13:47 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      18 jam lalu

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      21 jam lalu

      BMKG memprakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

      BMKG memprakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

      16 December 2025 9:50 Wib

      BMKG memasang lebih dari 10 ribu detektor untuk memantau gempa hingga tsunami

      BMKG memasang lebih dari 10 ribu detektor untuk memantau gempa hingga tsunami

      16 December 2025 9:45 Wib

      BMKG memodifikasi cuaca di enam titik, dari Sumatra hingga Nusa Tenggara

      BMKG memodifikasi cuaca di enam titik, dari Sumatra hingga Nusa Tenggara

      16 December 2025 9:42 Wib

  • Ekonomi
    • Prabowo memerintahkan lumbung pangan dibangun hingga tingkat desa

      Prabowo memerintahkan lumbung pangan dibangun hingga tingkat desa

      21 jam lalu

      GraPARI Telkomsel Labuan Bajo resmi pindah lokasi ke Jl. Wae Mata

      GraPARI Telkomsel Labuan Bajo resmi pindah lokasi ke Jl. Wae Mata

      16 December 2025 11:26 Wib

      KPK ungkap alasan pemanggilan direksi bank pelat merah terkait kasus LPEI

      KPK ungkap alasan pemanggilan direksi bank pelat merah terkait kasus LPEI

      16 December 2025 10:44 Wib

      Pelindo memastikan 63 terminal penumpang siap sambut Natal-tahun baru

      Pelindo memastikan 63 terminal penumpang siap sambut Natal-tahun baru

      16 December 2025 9:33 Wib

      Purbaya siap menggeser Rp60  triliun hasil efisiensi K/L demi pulihkan bencana Sumatera

      Purbaya siap menggeser Rp60 triliun hasil efisiensi K/L demi pulihkan bencana Sumatera

      16 December 2025 9:31 Wib

  • Politik & Hukum
    • Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

      Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

      10 jam lalu

      MK menegaskan royalti pertunjukan komersial dibayar oleh penyelenggara

      MK menegaskan royalti pertunjukan komersial dibayar oleh penyelenggara

      10 jam lalu

      KPK sebut perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tidak ganggu proses hukum dugaan korupsi Bank BJB

      KPK sebut perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tidak ganggu proses hukum dugaan korupsi Bank BJB

      10 jam lalu

      Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

      Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

      11 jam lalu

      Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

      Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

      14 jam lalu

  • Kesra
    • Pemerintah menyiapkan belasan triliun untuk guru keagamaan pada 2026

      Pemerintah menyiapkan belasan triliun untuk guru keagamaan pada 2026

      10 jam lalu

      Mendagri meminta gubernur tetapkan upah minimum 2026 pada 24 Desember 2025

      Mendagri meminta gubernur tetapkan upah minimum 2026 pada 24 Desember 2025

      10 jam lalu

      BMKG mengimbau warga Labuan Bajo waspadai peningkatan curah hujan

      BMKG mengimbau warga Labuan Bajo waspadai peningkatan curah hujan

      16 December 2025 22:22 Wib

      Menkes melapor ke Presiden 600 nakes segera diberangkatkan ke Sumatera

      Menkes melapor ke Presiden 600 nakes segera diberangkatkan ke Sumatera

      16 December 2025 9:51 Wib

      Pemerintah menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia

      Pemerintah menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia

      16 December 2025 9:46 Wib

  • Olahraga
    • Sarina Wiegman dianugerahi gelar pelatih terbaik putri 2025

      Sarina Wiegman dianugerahi gelar pelatih terbaik putri 2025

      18 jam lalu

      Luis Enrique dinobatkan sebagai pelatih terbaik 2025 pilihan FIFA

      Luis Enrique dinobatkan sebagai pelatih terbaik 2025 pilihan FIFA

      18 jam lalu

      PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

      PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

      18 jam lalu

      FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

      FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

      18 jam lalu

      Basral, pejuang Indonesia di Skateboard SEA Games 2025

      Basral, pejuang Indonesia di Skateboard SEA Games 2025

      18 jam lalu

  • Hiburan
    • Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

  • Internasional
    • Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      16 December 2025 14:37 Wib

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      16 December 2025 14:36 Wib

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      15 December 2025 10:34 Wib

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      15 December 2025 8:54 Wib

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      15 December 2025 6:21 Wib

  • Artikel
    • Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      21 jam lalu

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      16 December 2025 9:52 Wib

      \"Opening nieuw gebouw\", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      15 December 2025 8:56 Wib

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      12 December 2025 5:53 Wib

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan \"Merah Putih\"

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan "Merah Putih"

      10 December 2025 12:56 Wib

  • Foto
    • Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  • Video
    • Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

Logo Header Antaranews NTT

Eks Direktur Askrindo Dwi Agus Sumarsono divonis 11 tahun penjara karena terbukti korupsi

id Askrindo, Korupsi, Vonis, Dwi Agus Sumarsono Rabu, 7 Mei 2025 15:20 WIB

Image Print
Eks Direktur Askrindo Dwi Agus Sumarsono divonis 11 tahun penjara karena terbukti korupsi

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Askrindo tahun 2018-2021 dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018–2020 Dwi Agus Sumarsono divonis pidana penjara selama 11 tahun setelah terbukti korupsi pada kasus penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Askrindo tahun 2018–2021.

"Terdakwa Dwi Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selain pidana penjara, Dwi Agus juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim Ketua menambahkan bahwa Dwi Agus turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor dan dikembalikan sejumlah Rp60 juta, yang merupakan uang titipan kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara sisanya sebesar Rp540 juta, lanjut Hakim Ketua, merupakan nilai atau harga motor Harley Davidson yang dipakai dan dinikmati Dwi Agus selama 2 tahun sebelum dikembalikan kepada terdakwa Alfian Rivai, yang telah disita.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur PT Kalimantan Sumber Energi Alfian Rivai, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran Tahun 2018 Adi Kusumawijaya, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018–2019 Agus Hartana, yang juga mendengarkan pembacaan putusan.

Alfian divonis pidana penjara yang sama dengan Dwi Agus, yakni selama 11 tahun. Namun, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang berbeda, yakni sebesar Rp168,3 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara pada PT Askrindo yang ditimbulkan dengan pembelian Harley Davidson yang telah dibayar oleh terdakwa Alfian kepada terdakwa lainnya," tutur Hakim Ketua.

Sementara itu, Adi dan Agus dihukum dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun lamanya. Tetapi, hanya Adi yang dijatuhkan pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Alfian, Adi, dan Agus turut dikenakan pidana denda yang sama dengan Dwi Agus, yakni senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan demikian, ketiganya dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Dwi Agus, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan keempatnya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Sementara hal meringankan, yaitu keempat terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Ketua menambahkan.

Adapun vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan sebelumnya, Dwi Agus dan Alfian masing-masing dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Adi dan Agus dituntut dengan 10 tahun penjara.

Keempatnya juga divonis dengan besaran pidana yang lebih ringan dari tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Begitu pula dengan uang pengganti, subsider pidana penjara yang dijatuhkan kepada Dwi Agus sedikit lebih ringan dari tuntutan yang selama 3 tahun penjara, meski besaran uang penggantinya sama.

Uang pengganti yang dijatuhkan kepada Alfian pun juga sedikit lebih rendah dari tuntutan yang sebesar Rp169,9 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Dwi Agus didakwa bersama-sama dengan Alfian, Adi, dan Agus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yakni melakukan proses penerbitan Kontra SKBDN.

Akibat perbuatan keempat terdakwa, terjadi kerugian keuangan negara melalui PT Askrindo sebesar Rp169,9 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Direktur Askrindo divonis 11 tahun penjara terbukti korupsi

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

KPK sebut perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tidak ganggu proses hukum dugaan korupsi Bank BJB

KPK sebut perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tidak ganggu proses hukum dugaan korupsi Bank BJB

Rabu, 17 Desember 2025 16:48 Wib

Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

Selasa, 16 Desember 2025 14:36 Wib

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua KPK

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua KPK

Selasa, 16 Desember 2025 14:33 Wib

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim ditunda karena sakit

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim ditunda karena sakit

Selasa, 16 Desember 2025 14:31 Wib

KPK akan menggali pinjaman bank untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK akan menggali pinjaman bank untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara

Selasa, 16 Desember 2025 10:45 Wib

KPK ungkap alasan pemanggilan direksi bank pelat merah terkait kasus LPEI

KPK ungkap alasan pemanggilan direksi bank pelat merah terkait kasus LPEI

Selasa, 16 Desember 2025 10:44 Wib

KPK panggil mantan Menag  Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa ini

KPK panggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa ini

Selasa, 16 Desember 2025 9:59 Wib

KPK akan memeriksa pihak bank yang pinjamkan uang untuk kampanye Ardito Wijaya

KPK akan memeriksa pihak bank yang pinjamkan uang untuk kampanye Ardito Wijaya

Selasa, 16 Desember 2025 9:57 Wib

  • Terpopuler
SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

11 December 2025 7:00 Wib

Liga Inggris - Aston Villa balik kalahkan West Ham, Sunderland atasi Newcastle

Liga Inggris - Aston Villa balik kalahkan West Ham, Sunderland atasi Newcastle

15 December 2025 6:33 Wib

BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

11 December 2025 20:02 Wib

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

12 December 2025 6:44 Wib

  • Top News
Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

ANTARA News NTT

Foto

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com