Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I.
“Hari ini kita sah menjadi keluarga besar Pemerintah Kota Kupang. Sebelumnya mungkin sudah merasa seperti keluarga, tapi hari ini secara resmi, kita tercatat sebagai bagian dari keluarga besar ini,” kata Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Senin.
Ia menyampaikan proses pengurusan SK tidak mudah dan membutuhkan perjuangan panjang, termasuk intervensi langsung ke Jakarta agar proses pengeluaran Nomor Induk (NI) PPPK dipercepat.
"Saya sendiri ke Jakarta untuk pastikan SK ini bisa keluar lebih cepat demi kesejahteraan teman-teman semua. Untuk di NTT, mungkin Kota Kupang yang serahkan SK PPPK pertama," katanya.
Ia mengingatkan pengangkatan ini membawa tanggung jawab besar mereka sebagai pelayan publik.
Untuk itu, ia meminta para PPPK bekerja dengan disiplin, integritas, dan semangat baru.
“Tidak bisa lagi dengan semangat yang lama. Harus datang tepat waktu, pakaian rapi, dan menjadi wajah pelayanan publik yang membanggakan,” katanya.
Ia mengingatkan mereka memanfaatkan secara bijaksana terkait dengan peningkatan kesejahteraan yang akan diterima sebagai PPPK.
“Jangan habiskan uang untuk hal-hal konsumtif. Kelola keuangan dengan baik. Uang bisa jadi alat untuk bangun usaha produktif bagi keluarga,” katanya.
Ia mengatakan penyerahan SK juga menjadi bagian dari implementasi Program Reformasi Birokrasi di Kota Kupang yang menekankan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan penuh tanggung jawab.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Eirene Margareta Jusuf menyampaikan penyerahan SK ini tercantum resmi dalam Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 330.a/BKPPD.800.1.2.5/IV/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Ia menyebutkan Formasi Tahun Anggaran 2024 tanggal 9 April 2025, mengangkat 1.747 PPPK, sedangkan empat orang PPPK lainnya masih dalam proses penetapan NI PPPK karena masalah kualifikasi pendidikan.