Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan pelaku penggelapan enam unit motor di Labuan Bajo berinisial BA (25), terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menjelaskan terduga pelaku BA telah diamankan di Markas Komando Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait kronologi kejadian, lanjut dia, awalnya pelaku menyewa sepeda motor dari korban berinisial OS (29) pada Rabu (5/3) lalu.
Kesepakatannya, sepeda motor tersebut disewa selama satu minggu dan akan digunakan oleh pelaku untuk pergi ke tempat kerja.
Pelaku seharusnya mengembalikan sepeda motor sewaan pada tanggal (12/3) lalu. Tetapi tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh pelaku.
"Modusnya tersangka merental kendaraan milik korban melalui media sosial dan oleh tersangka, kendaraan itu dijual tanpa seizin korban," katanya.
Lebih lanjut, kasus tersebut diketahui kepolisian usai korban membuat laporan. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
"Tersangka berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Batu Cermin dan saat itu, pelaku sementara melancarkan aksinya dengan modus yang sama," ujarnya.
Saat didalami, kata dia, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025 lalu.
Untuk mengelabui pemilik rental motor, pelaku juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. Identitas KTP tersebut diambil pelaku dari lemari penyimpanan barang atau loker karyawan di tempat ia bekerja.
"Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban OS," ungkapnya.
Lebih lanjut, satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual pelaku BA dengan harga berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online (judol)," katanya.
Dalam kasus penggelapan itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor berbagai merek dan KTP.
"Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Hal ini, sesuai dengan laporan polisi (LP) yang kami terima," katanya.