Pendampingan terhadap korban perdagangan orang butuh biaya mahal

id GMIT

Pendampingan terhadap korban perdagangan orang butuh biaya mahal

Ketua Pengurus Rumah Harapan, Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Kupang, Frederika Tadu Hungu (tengah) didampingi Ketua Sinode GMIT Pendeta Meri Kolimon (kanan) menggelar jumpa pers bertema "Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT tahun 2018" di Kupang, Kamis (14/3). (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)

"Kerja pendampingan terhadap para korban kasus perdagangan orang tidak mudah karena membutuhkan biaya yang mahal," kata Frederika Tadu Hungu. .
Kupang (ANTARA) - Ketua Pengurus Rumah Harapan, Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Kupang, Frederika Tadu Hungu, mengemukan kerja pendampingan terhadap para korban kasus perdagangan orang tidak mudah karena membutuhkan biaya yang mahal.

"Semua layanan pendampingan bertujuan memulihkan korban baik fisik, psiskis, maupun relasi sosialnya, dan untuk satu pelayanan cukup mahal bisa menelan biaya Rp3 juta sampai Rp13 juta untuk masing-masing kasus," katanya dalam kegiatan jumpa pers bertema Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT tahun 2018 di Kupang, Kamis (14/3).

Ia mengatakan, Rumah Harapan sebagai organisasi bentukan GMIT menangani para korban kekerasan dan ketidakadilan telah mendampingi sebanyak tujuh korban perdagangan orang sepanjang tahun 2018.

Para korban, lanjutnya, terdiri dari satu laki-laki dan enam perempuan dengan salah satu korban di antaranya berstatus anak ketika terjadi perekrutan.

Menurutnya, para korban yang didampingi daltang dalam kondisi trauma akibat berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi tenaga yang dilakukan majikannya, yang kemudian berdampak buruk bagi kesehatannya.

"Sebagian besar korban datang dalam keadaan sakit, trauma, dan ada juga mengalami kehilangan sebagian memorinya akibat trauma," katanya.

Frederika menjelaskan, dalam kerja pendampingan yang dilakukan, diketahui ada korban yang tidak memiliki identitas hukum sehingga kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.

Ia mencontohkan, salah satu korban asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang pulang dalam keadaan sakit parah dan didampingi menjalani perawatan di rumah sakit, namun menghadapi kesulitan karena korban tidak memiliki dokumen apapun.

"Tidak punya paspor, tidak ada surat asuransi, KTP, sehingga kami harus membangun kerja berjejaring untuk membantunya dan biaya ditanggung BPJS namun sayangnya 10 hari kemudian meninggal dunia," katanya.

Ia menambahkan, aspek lain terkait pendampingan korban perdagangan orang yaitu penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang menurut pihaknya masih sangat rendah.

"Penjatuhan hukuman kami nilai masih rendah dan restitusi yang dijalankan belum sesuai dengan keputusan pengadilan karena digantikan dengan hukuman kurungan sehingga merugikan korban," katanya.

Baca juga: GMIT: korban kekerasan seksual alami kekerasan berlapis
Baca juga: GMIT Diharapkan Perhatikan Pendidikan Anak