Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih memproses kandidat calon Direksi/Komisaris Bank NTT hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) yang digelar di Kupang, Rabu (14/5) sore hingga Kamis (15/5) dini hari, terkait aspek kelayakan administrasi dan ketentuan lainnya.
"Batas waktu proses di OJK 30 hari setelah dokumen diterima secara lengkap, maka OJK wajib memprosesnya. Tentu kami akan tiktok-an dengan OJK pusat, dan jika Sudah dinyatakan lengkap (berkas administrasi) maka dilakukan fit and proper test," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu pada momentum Media Gathering yang diikuti sebanyak 35 wartawan di Sekolah Lapangan di Desa Oemasi Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, pada 10-11 Juni 2025.
Japarman menyebut kandidat calon Direksi/Komisaris Bank NTT hasil RUPS yang diajukan ke OJK sebanyak 8 calon direksi dan 5 calon komisaris.
Para kandidat tersebut yakni,
Calon Direksi:
* Direktur Utama: Charlie Paulus, dan Yohanis Landu Praing (dua calon)
* Direktur Operasional dan SDM: Yohanis Landu Praing dan Rahmat Saleh Bobby (dua calon)
* Direktur Kredit: Alo Geong
* Direktur Informatika dan Teknologi: Sonny Pelokila
* Direktur Kepatuhan: Revi (dari Bank Jatim)
* Direktur Treasury dan Keuangan: Heru (dari Bank Artha Graha)
* Direktur Dana: Siti Aksa
Calon Komisaris
* Komisaris Utama: Donny Heatubun
* Komisaris Independen: Frans Gana
* Komisaris Independen: Eko Setiabudi
* Komisaris Independen: Yosef Jiwadeloe
* Komisaris Independen: Perwakilan Bank Jatim
Namun, belakangan Yohanis Landu Praing mengundurkan diri dari calon Direktur Utama tetapi namanya masih tercatat sebagai salah satu calon Direktur Operasional dan SDM.
Dengan demikian, OJK menunggu pengajuan kembali daftar kandidat calon Direksi/Komisaris Bank NTT untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan OJK.
"Pengunduran diri itu hak, tapi apakah dengan adanya pengunduran diri dari calon Direktur Utama itu masih boleh diajukan sebagai calon Direktur Operasional dan SDM. Ketentuan OJK tak ada larangan mundur, namun jika diajukan oleh Bank NTT kami akan kami proses. Kami menunggu hingga saat ini," ujarnya.
Japarmen pun menegaskan bahwa dengan pengunduran diri salah satu dari dua calon direktur utama, tidak berarti satu calon tersisa itu otomatis menjadi Dirut Bank NTT, karena mesti harus menjalani proses sesuai ketentuan dan kewenangan OJK.
"Jangan sampai ada penilaian, mundur Praing maka otomatis satunya lagi langsung jadi dirut. Tak ada jaminan lulus semua," ujarnya.
Ia pun menyebut para kandidat calon Direksi/Komisaris Bank NTT itu nantinya akan menjalani fit and propert test yang bukan hanya dilakukan oleh tim OJK, tetapi juga melibatkan akademisi dan praktisi.
"Dan itu tidak bisa diintervensi siapapun, jadi tidak ada jaminan lulus semua kalau tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Dia mencontohkan, para calon direksi yang diajukan ke OJK untuk mengikuti fit and proper test harus memiliki sertifikat manajemen risko level 7.