Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas berharap otoritas resmi Singapura, yakni Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, bisa mempercepat proses pengadilan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Pasalnya, kata dia, AGC telah menyampaikan informasi bahwa pada Senin (16/6), pengadilan Singapura telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan Tannos dan memerintahkan Tannos untuk tetap ditahan.
“Proses ekstradisi atas nama Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Dengan demikian, kami bisa segera melakukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos,” kata Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun proses sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Tannos rencananya akan berlangsung di Singapura pada 23–25 Juni 2025.
Maka dari itu, Supratman menggarisbawahi bahwa keputusan penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
Dia pun merasa bersyukur karena keputusan penolakan penangguhan penahanan itu merupakan langkah awal dari hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum.
"Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian Negara RI (Polri) pada 18 Desember 2018.
Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal tersebut direspons Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kemudian ditolak pemerintah Singapura.
Sebagai tindak lanjut pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura), sebagai respons permohonan ekstradisi dari pemerintah Indonesia.
Untuk diketahui bahwa ekstradisi Tannos merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama pemerintah Singapura.
Adapun Tannos merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum harap Singapura percepat proses pengadilan Paulus Tannos

Menkum berharap Singapura percepat proses pengadilan Paulus Tannos


Arsip foto- Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kiri) mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi, Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)