Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur mendukung Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang dalam menerapkan upaya pemulihan pelanggar hukum melalui pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo di Kupang, Jumat, menegaskan bahwa keadilan sejatinya tidak boleh berhenti pada penindakan semata, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan dan harapan.
“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga upaya membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, setiap manusia pasti pernah berbuat salah. Karena itu, pidana kerja sosial memberi ruang bagi mereka yang khilaf untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang Maria Magdalena Nahak menyampaikan apresiasi atas dukungan pemkot melalui penandatanganan penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Kupang.
Dia menjelaskan wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota. Saat ini, baru empat kabupaten yang sudah menandatangani kesepakatan serupa yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.
“Saat ini, terdapat 215 klien pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang kami dampingi. Mereka disebut klien karena sudah kembali ke keluarga dan masyarakat, tapi tetap dalam pembimbingan,” kata dia.
Selain itu, Bapas bersama masyarakat juga aktif melaksanakan pelatihan, mulai dari barista, keterampilan hidroponik, hingga pelatihan kewirausahaan yang sebagian besar justru diberikan oleh para klien yang pernah dibina di lapas atau rutan.
“Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” ujar Maria.

