Bawaslu rekomendasikan 5 TPS lakukan pemilu lanjutan

id pemilu lanjutan

Bawaslu rekomendasikan 5 TPS lakukan pemilu lanjutan

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Bawaslu NTT merekomendasikan kepada KPU setempat untuk menggelar pemilu lanjutan pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tailbura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur merekomendasikan kepada KPU setempat untuk menggelar pemilu lanjutan pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tailbura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Selasa (23/4), mengatakan dalam pelaksanaan nanti akan ada pemungutan suara ulang (PSU) dan juga pemungutan suara lanjutan, karena pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019, tidak ada surat suara untuk pemilu DPR.

"Pada pemilu 17 April itu tidak ada surat suara untuk pemilu DPR-RI sehinggga panitia pengawas merekomendasikan untuk pemungutan suara lanjutan pada lima TPS itu," katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu juga sudah merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 54 TPS di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Dari 54 TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU itu, sebanyak 52 TPS merupakan rekomendasi pengawas pemilu dan dua TPS lainnya atas usulan KPPS," katanya. Ke-54 TPS itu tersebar di 17 kabupaten/kota, 34 kecamatan dan 42 desa/kelurahan, katanya. 

Baca juga: KPU Kota Kupang minta 3 TPS gelar PSU
Baca juga: Puluhan TPS berpotensi lakukan PSU