Rp12 Miliar Tunjangan Guru Honor

id Guru

Rp12 Miliar Tunjangan Guru Honor

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Jerhans Ledoh

Pemerintah telah menghitung akan menominalkan tunjangan masing-masing Rp750.000 setiap bulannya untuk setiap guru dan tata usaha.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang menyediakan anggaran Rp12 miliar untuk tunjangan guru SD/MI serta pegawai tata usaha yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer yang diangkat komite sekolah masing-masing lembaga pendidikan itu.

"Syaratnya guru dan pegawai tata usaha itu sudah harus mengabdi sebagai tenaga kependidikan di sekolah itu di atas lima tahun masa kerja secara berturut-turut tanpa putus," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh di Kupang, Senin.

Menurut dia, tunjangan yang diberikan itu sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Kupang kepada para guru tidak tetap dan pegawai tata usaha sekolah yang saban hari terus memberikan pengabdiannya untuk para siswa di lembaga pendidikan itu.

Para guru tersebut, harus tetap mendapatkan perhatian sama seperti para guru dan pegawai tata usaha yang sudah berstatus Pegwai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mendidik dan mengajr para siswa tidak terjadi kecemburuan.

Dalam konteks pemberian tunjangan tersebut, bersama DPRD Kota Kupang pemerintah telah menghitung akan menominalkan tunjangan masing-masing Rp750.000 setiap bulannya untuk setiap guru dan tata usaha.

Memang dari aspek nilai tentu jika dihitung dengan tugas yang diemban, masih jauh dari sewajarnya. Namun demikian penting untuk tetap diberikan demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru tersebut.

"Pemerintah Kota Kupang juga akan tentu melakukan penyesuaian nilai nominal tunjangan itu agar bisa bernilai," katanya.

Selain memberikan tunjangan tersebut, Pemerintah Kota Kupang juga membantu proses pengusulan sertifikasi guru honor dan PTT itu ke Pemerintah Pusat, dengan SK Wali Kota Kupang.

Hal itu penting agar guru honor dan PTT juga bisa menikmati hak yang sama dengan guru PNS terkait tunjangan sertifikasi guru tersebut, karena sama-sama melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mendidik dan mengajar anak bangsa di daeah ini menjadi anak yang cerdas dan berkarakter.

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang itu mengatakan, agar implementasi kebijakan penyaluran tunjangan guru honor dan PTT itu bisa berjalan baik, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD setempat menerbitkan sebuah peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.

Dasar perda itulah lalu penyaluran tunjangan guru honor dan PTT bisa dilaksanakan. "Sebelumnya kita tidak bisa laksanakan karena tidak miliki dasar aturan. Sekarang sudah ada perda dan karena itu bisa segera dilakukan," katanya.

Saat ini proses pendataan seluruh guru honor dan PTT tingkat SD/MI sedang dilakukan tentu dengan cermat dan baik agar tidak tercecer dan tertinggal bahkan agar tidak salah sasaran. Para guru juga diminta proaktif mendaftarkan diri ke dinas untuk kepentingan penyalurannya.

"Pihak dinas bersama tim sedang melakukan pendataan berkoordinasi dengan kepala sekolah yang ada di seluruh wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu," katanya.

Data yang diterima nantinya kata Jerhans kemudian akan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya, agar penyalurannya tidak salah sasaran. "Pemerintah berkehendak hanya guru yang berhak saja yang mendapatkan tunjangan itu," kata Jerhans.