Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan disampaikan oleh peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami belum mendapat informasi peserta Pemilu 2019 di NTT yang mengajukan gugatan atau keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi pada prinsipnya kami sudah siap," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara, Jumat (17/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kesiapan lembaga penyelenggara Pemilu itu untuk menghadapi gugatan terhadap hasil Pemilu di NTT ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, kata mantan Ketua KPU Manggarai Barat itu, pihaknya masih menunggu sampai pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat nasional selesai sekitar tanggal 22-25 Mei. "Tapi sampai sekarang kita belum dapat informasi tentang gugatan peserta Pemilu. Karena itu kita tunggu hingga selesai pleno," kata Thomas Dohu.
Dia mengatakan, setelah pleno rekapitulasi nasional barulah ada waktu bagi peserta Pemilu yang berkeberatan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi untuk penetapan para calon terpilih itu kita tunggu sampai semua selesai. Kalau ada gugatan, kita tunggu sampai ada putusan MK," katanya menjelaskan.
Baca juga: Prabowo diminta untuk hentikan klaim kemenangan sepihak
Baca juga: Penolakan Prabowo tidak mempengaruhi hasil Pemilu 2019
KPU NTT: Kami siap hadapi gugatan di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan disampaikan oleh peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).