45.000 Wajib Pajak Bebas PBB

id Gratis

45.000 Wajib Pajak Bebas PBB

Wali Kota Kupang Jonas Salean

"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga kurang mampu, terutama para wajib pajak yang hidup di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Jonas Salean.
Kupang (Antara NTT) - Sebanyak 45.000 wajib pajak di Kota Kupang dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan (PBB), namun beban pajaknya ditanggung oleh Pemerintah Kota Kupang sebagai salah satu bentuk perhatian dari pemerintah kepada warga yang kurang mampu.

"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga kurang mampu, terutama para wajib pajak yang hidup di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Selasa.

Dia menjelaskan Pemerintah Kota Kupang sudah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45.000 wajib pajak itu dan tidak mengganggu pemasukan dan potensi pemasukan bagi daerah dalam pendapatan asli daerah.

Dia menyebut 45.000 wajib pajak bumi dan bangunan itu, memiliki kewajiban membayar PBB dengan jumlah bervariasi antara Rp10.000 sampai Rp100.000 untuk setiap obyek pajak.

Terkait dengan jumlah itu, Pemerintah Kota Kupang menilai mereka adalah para wajib pajak dengan luasan dan wajib bayar kategori tidak mampu.

"Langkah kebijakan inilah yang bisa ditempuh pemerintah untuk kepentingan membantu warganya itu," kata Jonas.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, mengatakan dengan kebijakan gratis tersebut, maka ongkos yang harusnya digunakan untuk membayar PBB akan bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

"Ini yang kita harapkan agar bagaimanapun warga bisa tetap terbantu memenuhi kebutuhan dalam rumah tangganya," kata Jonas.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang itu, menjelaskan dengan kebijakan gratis tersebut, akan terjadi pemangkasan pendapatan di sektor PBB khusus kategori wajib pajak Rp10.000 sampai Rp100.000 senilai Rp2 miliar lebih.

Namun demikian, Pemerintah Kota Kupang tidak merasa akan mengalami kekurangan PAD karena kebijakan itu.

"Masih ada sektor lain yang akan dipakai untuk menutupi kekurangan pemasukan itu sehingga PAD tetap terjaga jumlahnya," kata Jonas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Jefri Pelt pada kesempatan terpisah mengatakan teknis pelaksanaan kebijakan gratis itu baru akan bisa dilakukan pada 2018.

Hal itu, karena pemerintah masih harus menyediakan sejumlah perangkat dan sistemnya agar pelaksanaannya tidak kacau-balau, apalagi pada 2016, setiap wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya membayar PBB sesuai yang tertera dalam surat pemberitahuan terhutang (SPT) PBB.

Jika harus dilakukan pada 2016, maka pemerintah harus memberikan restitusi kepada masing-masing wajib pajak yang sudah melunasinya. "Ini nanti tambah repot. Karena itulah disepakati pelaksanaan pada 2018 mendatang," katanya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu, mengatakan untuk kelancarannya, Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang akan tetap menerbitkan surat pemberitahuan terhutan PBB setiap wajib pajak itu, namun selanjutnya akan juga diberi tanda lunas membayar.

"Aplikasinya tetap dicetak dan pelunasan akan dilakukan secara manual di Dinas Pendapatan tanpa melalui bank karena akan mengganggu sistem yang sudah ada," katanya. Terkait dengan dasar hukum pemberian gratis PBB, Jefri mengaku ada dasar hukumnya.

Jefri mengatakan sampai saat ini jumlah keseluruhan PAD Kota Kupang Rp145 miliar yang diperoleh dari sejumlah sumber pendapatan dan potensi yang terus digali di kota berkarakter jasa dan perdagangan itu.

"Pemerintah meyakini PAD akan terus bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan bertambahnya potensi di bidang jasa dan perdagangan di daerah ini," kata Jefri Pelt.