Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta warga masyarakat di provinsi setempat agar mencermati sistem pembagian zonasi wilayah ketika melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 untuk tingkat SMA/SMK.
"Kami sudah menempel pengumuman di sekolah-sekolah untuk PPDB SMA/SMA per kelurahan sehingga kami minta ini dicermati betul dari para calon siswa atau orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya," katanya kepada ANTARA di Kupang, Senin (24/6).
Ia mengatakan, pembagian zonasi wilayah dalam PPDB perlu dipahami secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat yang hendak mendaftarkan diri pada sekolah-sekolah tertentu.
Dijelaskannya, jika ada calon peserta didik yang mendaftar tidak berasal dari zona wilayah yang ditentukan maka tidak bisa mendaftar, demikian pula yang mendaftar secara daring (online) maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem yang ada. "Kecuali mereka yang mendaftar melalui jalur prestasi yang kuotanya sudah ditambahkan maksimal yang diterima sebanyak 15 persen," katanya.
Menurut Darius, kemungkinan bisa terjadi adanya protes warga yang tinggal di sekitar sekolah karena tidak bisa mendaftar akibat kuota penerimaan siswa yang sudah terpenuhi. Untuk itulah, lanjutnya, selain zona 1 yang lebih dekat dari tempat tinggal, pemerintah juga menyiapkan zona 2 yang berjarak relatif lebih dekat dari zona 1.
"Semua zona-zona ini sudah ditentukan sehingga kami berharap warga yang mendaftar bisa memperhatikannya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut," katanya.
Baca juga: Ombudsman minta orangtua patuhi zonasi PPDB
Baca juga: Sistem zonasi justru menguntungkan siswa
Warga diminta cermati zonasi wilayah pendaftaran PPDB
Pembagian zonasi wilayah dalam PPDB perlu dipahami secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat yang hendak mendaftarkan diri pada sekolah-sekolah tertentu.