Kota Kupang terapkan zonasi penerimaan murid baru 2021

id NTT, siswa baru,kota kupang

Kota Kupang terapkan zonasi penerimaan murid baru 2021

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (kedua dari kiri) menyerahkan bantuan buku-buku dan seragam sekolah bagi siswa di Kota Kupang beberapa waktu lalu. (Antara/ Benny Jahang)

Tentu kita berharap secara perlahan dari tahun ke tahun pedoman PPDB menjadi acuan baku yang lebih adil dan profesional

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021 guna mengurai adanya penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu di daerah itu.

Penerapan zonasi bertujuan mendekatkan pelayanan kepada siswa sehingga lebih dekat dengan rumah dan memudahkan siswa ke sekolah, kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho di Kupang, Selasa, (18/5).

"Tentu kita berharap secara perlahan dari tahun ke tahun pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi acuan baku yang lebih adil dan profesional, sebab tujuan utama atau roh dari pembagian zona sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota untuk mendekatkan pelayanan sekolah terhadap peserta didik," tandasnya.

Menurut dia, sistem zona dalam penerimaan peserta didik baru juga sangat membantu orang tua murid.

"Pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga lebih mudah dan biaya transportasi juga lebih murah sehingga dapat membantu orang tua siswa,"tegasnya.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Kupang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor 123/KEP/HK/2020 tentang Pelaksanaan PPDB 2021.

Baca juga: Pemkot Kupang terapkan prokes secara ketat untuk sekolah tatap muka

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kelurahan Foentein, Petronela Bullak mengatakan pedoman PPDB dengan pembagian zona sangat membantu masyarakat terutama masyarakat yang menetap dekat dengan lokasi sekolah.

Baca juga: Sekolah dengan manajemen darurat dapat laksanakan UAS

Ia mengatakan melalui sistem zonasi bisa ada pemerataan dalam penerimaan siswa didik baru dan tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu.

"Kami berpikir dengan pembagian zona ini sangat membantu masyarakat khususnya di Kelurahan Fontein, sebab calon siswa SMP bisa diterima di SMPN 1 dan 2 sedangkann untuk SD tidak bermasalah karena di Kelurahan Fontein ada dua SD negeri," tegasnya.