Penetapan Caleg terpilih tunggu putusan MK

id caleg terpilih

Penetapan Caleg terpilih tunggu putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang Eliasar Lomi Rihi. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"KPU Kabupaten Kupang belum bisa melakukan penetapan caleg terpilih karena belum ada putusan dari MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," kata Eliasar Lomi Rihi.
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang Eliasar Lomi Rihi mengatakan, penetapan calon anggota legislatif hasil pemilu serentak 2019 dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"KPU Kabupaten Kupang belum bisa melakukan penetapan caleg terpilih karena belum ada putusan dari MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kami masih menunggu putusan dari MK melalui KPU Pusat," kata Eliasar Lomi Rihi kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (29/6).

Eliaser Lomi Rihi mengakui tidak ada partai politik (Parpol) yang mengajukan sengketa hasil pemilu legislatif 2019 ke MK terkait pemilu legislatif Kabupaten Kupang.

Kendati demikian, kata dia, KPU tetap menunggu keputusan dari MK, berupa surat pemberitahuan tentang ada tidaknya gugatan ke MK terkait hasil pemilu legislatif yang telah berlangsung di kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste itu.

Ia mengatakan, apabila MK mengeluarkan surat keterangan bahwa untuk Kabupaten Kupang tidak ada gugatan sengketa pemilu maka KPU segera melakukan penetapan terhadap caleg terpilih.

Eliaser Lomi Rihi menambahkan, apabila KPU Kabupaten Kupang telah mengantongi surat keterangan dari MK maka penetapan caleg terpilih dilakukan pada 4 Juli 2019.

"Kami telah agendakan waktu rapat pleno penetapan caleg terpilih Kabupaten Kupang pada 4 Juli 2019, namun apabila ada gugatan di MK maka bisa ditunda," ujarnya.