Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Lalu Musti Ali kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan dokter gadungan tersebut diamankan berkat laporan Agnes Rumince Ndaumanu ke polisi di Polres Kupang Kota.
"Kami amankan yang bersangkutan setelah ada laporan dari keluarga korban bahwa proses pengobatan yang dilakukan PR terhadap pasien stroke tidak seperti biasanya," katanya.
Agnes melaporkan pelaku karena Petrus Rubala membohongi Hatzar Henuk (47) yang juga ipar dari Agnes. Kebetulan korban Hatzar Henuk yang juga suami dari Aplonia Ndaumanu (adik dari Agnes) menderita sakit stroke sejak beberapa waktu lalu.
Dari kronologis kejadiannya secara kebetulan, Agnes bertemu pelaku Petrus Rubala di RSUD Prof Dr WZ Yohannes Kupang. Kepada Agnes, Petrus Rubala dikenalkan oleh Mia Henuk yang juga kerabat Agnes.
Kepada Agnes, Mia Henuk memperkenalkan terlapor Petrus Rubala sebagai dokter spesialis syaraf di RS Siloam Kupang.
Sempat mencurigai Petrus Rubala, Agnes pun menanyakan kepada Petrus Rubala kenapa dirinya tidak menerima pasien di tempat praktek seperti dokter-dokter pada umumnya.
"Tetapi menurut laporan Agnes, Petrus Rubala berusaha menyakinkan dirinya dengan mengatakan bahwa ia merasa prihatin dengan penderita penyakit stroke sehingga berkeliling ke rumah sakit untuk mencari pasien," tambahnya.
Usai pertemuan tersebut, Agnespun langsung membawa Hatzar untuk diobati. Hal pertama yang dilakukan oleh PR melakukan pengobatan dengan cara memeriksa tensi darah korban kemudian menusukan jarum ke badan korban dan memasukkan selang ke hidung korban sehingga korban tertidur.
"Setelah itu Petrus Rubala meminta uang jasa pengobatan sejumlah Rp2,5 juta. Akan tetapi tidak langsung diberikan oleh keluarga korban, bahkan mencurigainya, karena tidak ada perubahan setelah pengobatan tersebut," ujarnya.
Kepada polisi, Petrus Rubala mengakui selama ini sebagai dokter spesialis syaraf di RS Siloam Kupang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Petrus Rubala mengaku sudah berprofesi sebagai dokter spesial syaraf tersebut selama dua tahun, dan sudah 37 pasien yang ditangani," tambahnya.
Hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Kupang masih terus memeriksa Petrus Rubala dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Agnes melaporkan pelaku karena Petrus Rubala membohongi Hatzar Henuk (47) yang juga ipar dari Agnes. Kebetulan korban Hatzar Henuk yang juga suami dari Aplonia Ndaumanu (adik dari Agnes) menderita sakit stroke sejak beberapa waktu lalu.
Dari kronologis kejadiannya secara kebetulan, Agnes bertemu pelaku Petrus Rubala di RSUD Prof Dr WZ Yohannes Kupang. Kepada Agnes, Petrus Rubala dikenalkan oleh Mia Henuk yang juga kerabat Agnes.
Kepada Agnes, Mia Henuk memperkenalkan terlapor Petrus Rubala sebagai dokter spesialis syaraf di RS Siloam Kupang.
Sempat mencurigai Petrus Rubala, Agnes pun menanyakan kepada Petrus Rubala kenapa dirinya tidak menerima pasien di tempat praktek seperti dokter-dokter pada umumnya.
"Tetapi menurut laporan Agnes, Petrus Rubala berusaha menyakinkan dirinya dengan mengatakan bahwa ia merasa prihatin dengan penderita penyakit stroke sehingga berkeliling ke rumah sakit untuk mencari pasien," tambahnya.
Usai pertemuan tersebut, Agnespun langsung membawa Hatzar untuk diobati. Hal pertama yang dilakukan oleh PR melakukan pengobatan dengan cara memeriksa tensi darah korban kemudian menusukan jarum ke badan korban dan memasukkan selang ke hidung korban sehingga korban tertidur.
"Setelah itu Petrus Rubala meminta uang jasa pengobatan sejumlah Rp2,5 juta. Akan tetapi tidak langsung diberikan oleh keluarga korban, bahkan mencurigainya, karena tidak ada perubahan setelah pengobatan tersebut," ujarnya.
Kepada polisi, Petrus Rubala mengakui selama ini sebagai dokter spesialis syaraf di RS Siloam Kupang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Petrus Rubala mengaku sudah berprofesi sebagai dokter spesial syaraf tersebut selama dua tahun, dan sudah 37 pasien yang ditangani," tambahnya.
Hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Kupang masih terus memeriksa Petrus Rubala dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.