Polisi tangkap seorang wartawan gadungan di Labuan Bajo

id Manggarai Barat

Polisi tangkap seorang wartawan gadungan di Labuan Bajo

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wartawan gadungan di Labuan Bajo, Rabu (13/2). (ANTARA Foto/Humas Polres Manggarai Barat)

Aparat Polres Manggarai Barat menangkap SEW (37), salah seorang wartawan gadungan saat melakukan tindakan penipuan jual beli tanah terhadap salah seorang investor di Labuan Bajo.
Kupang (ANTARA News NTT) - Aparat Polres Manggarai Barat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur menangkap SEW (37), salah seorang wartawan gadungan saat melakukan tindakan penipuan jual beli tanah terhadap salah seorang investor di Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono dihubungi Antara dari Kupang, Rabu (13/2) siang, mengatakan bahwa SEW yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu saat ini sudah ditahan di Polres Manggarai Barat.

"Pelaku sudah kita amankan saat ini, setelah adanya laporan dari investor di Labuan Bajo bahwa ada penipuan," katanya.

Ia mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, SEW sempat mengaku bahwa dirinya adalah seorang wartawan, namun setelah didalami ternyata dia seorang nelayan.

Tersangka tidak bisa menunjukkan identitasnya seperti kartu pers, karena dia memang bukan seorang jurnalis, tetapi nelayan setempat.

Kapolres menceritakan SEW yang berprofesi sebenarnya sebagai nelayan itu menawarkan sebidang tanah di lokasi sekitar Labuan Bajo kepada investor pada bulan November 2016.

Baca juga: Manggarai Barat diguncang gempa berkekuatan 5,1 SR

Setelah beberapa kali bertemu dan melihat lokasi, investor pun tertarik untuk membelinya dengan harga yang sudah disepakati bersama.

Kesepakatan itu dilakukan di sebuah hotel di Labuan Bajo dan pihak investor langsung membayar uang muka secara bertahap melalui rekening tersangka sebesar Rp410 juta dari harga jual tanah sekitar Rp650 juta.

Investor bersangkutan kemudian turun ke lokasi untuk mengecek tanah yang sudah dibelinya itu, namun ternyata tanah tersebut sudah ada pemiliknya dan telah bersertifikat pula.

Tersangka pelaku kemudian dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Manggarai Barat targetkan pendapatan Rp12 miliar dari pariwisata
Baca juga: Rp1,9 miliar untuk tangani DBD di Manggarai Barat