Kupang (Antara NTT) - Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menangkap Lin Shui Cheng (34) warga negara Tiongkok yang diduga sebagai dokter gadungan bersama seorang perawat gadungan berasal dari Kota Depok, Jawa Barat.
"Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setempat karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan perawat dan menjual obat ramuan herbal tanpa izin," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast di Kupang, Sabtu.
Jules mengatakan diamankannya dokter gadungan beserta perawat gadungan yang juga berprofesi sebagai sekretaris dokter tersebut akibat adanya laporan dari warga setempat yang menyatakan ada orang mencurigakan yang menjual obat secara bebas di kabupaten tersebut dari rumah ke rumah.
Pascaditangkap oleh pihak kepolisian, dan dilakukan pemeriksaan Lin dan Sinah pun mengaku kalau keduanya bukanlah dokter dan perawat yang ingin menjual obat tersebut.
"Mereka juga tidak menunjukkan dokumen yang resmi soal izin dari penjualan obat-obatan tersebut," ujar Jules.
Mantan Kapolres Manggarai Barat itu menambahkan dari hasil pemeriksaan seluruh identitasnya diketahui bahwa ada perbedaan identitas antara di pasport dengan surat ijin mengemudi A yang dimiliki oleh Lin.
Kemudian perawat gadungan adalah Sinah (34) warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Jules menambahkan hingga saat ini sejumlah obat-obatan yang telah disita sudah diserahkan kepada Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) NTT Untuk diperiksa.
Disamping itu juga pihaknya tengah bekerja sama dengan pihak keimigrasian untuk mengecek keberadaan dari dokter gadungan tersebut.
"Saya sudah tanya sama pihak kepolisian di Rote kata mereka dokumen yang dimiliki yang dibawa oleh dokter gadungan itu hanya fotocopian vis dan paspor. Takutnya yang bersangkutan bermassalah sehingga harus dicek dikeimigrasian," tambahnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari tahu dan terus memeriksa keduanya dan masih terus ditahan di Polres setempat.
Dokter Gadungan dari Tiongkok ditangkap Polisi
"Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setempat karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan perawat dan menjual obat ramuan herbal tanpa izin," kata AKBP Jules Abraham Abast.