"Kalau oknum wartawan itu datang lagi, langsung ditangkap," kata Bupati Titu Eki dalam rapat koordinasi dengan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kupang di Oelamasi, pusat pemerintahan Kabupaten Kupang, Jumat.
Bupati Titu Eki memberikan "warning" tersebut setelah menerima pengaduan dari para kepala desa di Kabupaten Kupang yang mendapat intimidasi dan teror terbuka dari oknum wartawan gadungan terkait pengelolaan dana desa.
"Saya mendapat laporan ternyata banyak kepala desa di Kabupaten Kupang diintimidasi wartawan gadungan terkait pengelolaan dana desa. Bahkan wartawan itu mengirim surat panggilan kepada kepala desa agar menghadap ke kentor untuk diperiksa. Saya tegaskan tidak ada yang bisa periksa kades selain aparat penegak hukum," kata Titu Eki.
Titu Eki menambahkan, lembaga penegak hukum yang berwewenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi korupsi yaitu inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian serta BPK dan BPKP maupun KPK.
"Apabila ada wartawan datang ke desa-desa untuk melakukan intervensi terhadap para kepala desa supaya ditangkap. Apalagi dia datang dengan menunjuk PIN KPK. Apabila ada wartawan maupun LSM yang datang atas nama KPK saya perintahkan lawan mereka," tegas Titu Eki.
Titu Eki menegaskan, sepak terjang wartawan dari media daring meresahkan warga dan pemerintah daerah karena selalu melakukan intimidasi diikuti permintaan uang apabila tidak ingin kasus dugaan korupsi diberitakan.
Bupati Titu Eki juga merasa difitnah oleh oknum wartawan dari KPK yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp36 juta untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kupang tahun 2016.
Berita tersebut membuat Bupati Kupang naik pitam dan mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati jika terbukti melakukan tindakan tidak terpuji di tengah kemiskinan rakyat Kabupaten Kupang.