Ditreskrimum Polda NTT bekuk tiga oknum polisi gadungan

id Polisi

Ditreskrimum Polda NTT bekuk tiga oknum polisi gadungan

Kepala Sub Divisi I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kompol Ampi Mesias Von Bulow (tengah) ketika memberikan keterangan pers soal penangkapan tiga polisi gadungan. (Foto Antara/Kornelis Kaha)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk tiga oknum polisi gadungan berinisial H (38), MA (30) dan S (20) yang melakukan aksi penipuan terhadap seorang calon anggota Polisi.
Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk tiga oknum polisi gadungan berinisial H (38), MA (30) dan S (20) yang melakukan aksi penipuan terhadap seorang calon anggota Polisi.

"Ketiganya kami tangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan karena menipu seorang calon anggota polisi yang akan mengikuti tes masuk Polri. Korban bernama Elkana Bait," kata Kepala Sub Divisi I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kompol Ampi Mesias Von Bulow kepada wartawan di Kupang, Senin (11/6).

Ia menjelaskan bahwa akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh ketiga polisi gadungan itu, korban kemudian menderita kerugian sebesar Rp85 juta. Elkana sendiri adalah seorang calon anggota polisi yang berasal dari Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Korban sempat mendaftar sebagai calon anggota Polri. Dan kejadian ini bermula ketika Elkana dihubungi oleh pelaku dan pelaku mengaku bernama Kompol Harum dari Mabes Polri, yang berkaitan dengan penambahan 10 orang calon siswa dan salah satunya adalah korban sendiri," tutur Ampi.

Baca juga: Dokter Gadungan dari Tiongkok ditangkap Polisi

Menurut pengakuan korban usai menghubungi Korban pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebanyak Rp85 juta dengan maksud sebagai syarat meloloskan Elkana agar menjadi anggota Polri.

Korban kemudian memberitahukan kepada kedua orang tuanya, dan mulai bertransaksi dengan pengiriman ke tiga nomor rekening berbeda, yakni Rp35 juta ke rekening atas nama Sobri, Rp40 juta ke rekening atas nama Daviah dan Rp10 juta atas nama Karyadi.

"Mereka menjanjikan akan bertemu di kantor Polda NTT. Namun usai korban mentransfer sejumlah uang itu, nomor kontak yang biasa digunakan untuk menghubungi korban tak bisa dihubungi lagi," tambah Ampi.

Mengetahui sudah ditipu, korbanpun langsung melapor ke pihak kepolisian, dan pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap ketiga orang tersebut.

Saat ini ketiganya tengah ditahan di Mapolda NTT untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut terkait motif penipuan yang dilakukan dan beberapa hal terkait tindakan mereka. Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 378 KUHP jo 55 turut serta pasal 46 berkelanjutan dengan ancaman penjara empat tahun.

Baca juga: Polisi Amankan Dokter Gadungan