Wali Kota Kupang larang peternakan babi dan ayam dalam pemukiman warga

id larang berternak

Wali Kota Kupang larang peternakan babi dan ayam dalam pemukiman warga

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefrison Riwu Kore. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore melarang warga di ibu kota Provinsi NTT untuk beternak atau memilihara babi atau ayam di dalam lingkungan pemukiman warga, karena aromanya sangat mengganggu warga di sekitarnya.
Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore melarang warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk beternak atau memilihara babi atau ayam di dalam lingkungan pemukiman warga, karena aromanya sangat mengganggu warga di sekitarnya.

"Kami minta warga yang memiliki usaha ternak yang dibangun dalam kawasan pemukiman penduduk untuk segera membongkarnya karena banyak dikeluhkan warga dan menganggu lingkungan di sekitarnya," kata Wali Kota Kupang Jefrison di Kupang, Senin (5/8).

Ia menyebutkan hal itu menyusul banyaknya keluhan warga Kota Kupang terhadap aktivitas usaha ternak khususnya babi dan ayam yang dibangun dalam kawasan pemukiman penduduk di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan upaya penertiban terhadap usaha ternak dalam pemukiman penduduk dengan membongkar usaha ternak babi di kawasan Pasar Kasih Naikoten pada pekan lalu. Pembongkaran tersebut dilakukan karena bau kotoran babi atau ayam sangat menyengat.

"Pemerintah pasti bertindak tegas dengan membongkar usaha ternak milik warga yang dibangun dalam kawasan pemukiman penduduk seperti kami lakukan di kawasan Pasar Kasih Naikoten, agar tidak menganggu kesehatan warga yang menghirup udara tak sedap itu," tegas Jefrison.

Baca juga: Pelaku usaha peternakan ayam harus punya amdal
Baca juga: NTT butuh investasi peternakan ayam petelur


Ia berharap warga yang memiliki usaha ternak ayam maupun babi maupun kambing untuk segera mencari lokasi di luar pemukiman warga sebagai tempat beternak.

"Memelihara ternak dalam jumlah banyak di lingkungan pemukiman warga selain menganggu lingkungan juga membahayakan kesehatan warga, sehingga peternakan ayam maupun babi serta kambing memang harus dilarang, karena hanya akan menuai masalah dalam lingkungan masyarakat," katanya.

Dia meminta para lurah di daerah itu untuk melakukan pemantauan serta menertibkan usaha ternak milik warga yang dibangun dalam kawasan pemukiman penduduk. "Udara kota Kupang harus bersih, dan tidak boleh tercemar dengan kotoran binatang," demikian Jefrison Riwu Kore.

Baca juga: Artikel - Upaya meningkatkan pendapatan rumah tangga miskin
Baca juga: Babi Dominasi Populasi Ternak di NTT