KPU NTT legah karena MK tolak semua gugatan

id mk tolak gugatan pileg 2019 di ntt kpu ntt

KPU NTT legah karena MK tolak semua gugatan

Thomas Dohu. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Kami bersyukur karena MK menolak semua gugatan para pemohon," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersyukur dan legah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di daerah itu.

"Kami bersyukur karena MK menolak semua gugatan para pemohon," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Rabu (7/8), terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan partai politik yang menggugat hasil pemilu legislatif di NTT.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi NTT tahun 2019 yang diajukan enam partai politik.

Penolakan tersebut dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, selanjutnya diucapkan dalam sidang pleno MK oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK).

Thomas Dohu menambahkan, penolakan terhadap seluruh permohonan ini juga menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di NTT telah berjalan sesuai regulasi sebagaimana amanat UU 7/2017 dan PKPU terkait.

"Putusan tersebut juga akan menambah motivasi bagi seluruh penyelenggara di NTT, bahwa kami profesional dalam bekerja untuk pemilu yang berintegritas," katanya menambahkan.

Baca juga: Apapun putusan MK, kami siap melaksanakan
Baca juga: KPU serahkan usulan pelantikan anggota DPRD NTT