Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor

id Kapolda

Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman mengimbau anak-anak usia di bawah 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor guna menghindari meningkatnya angka kecelakaan berlalu lintas.
Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman mengimbau anak-anak usia di bawah 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor guna menghindari meningkatnya angka kecelakaan berlalu lintas.

"Kami harapkan dengan adanya Operasi Patuh Turangga 2019 ini angka kecelakaan lalu lintas khususnya pengemudi kendaraan anak di bawah umur bisa ditekan," katanya di Kupang, Senin (2/9).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan Operasi Patuh Turangga 2019 yang sudah dilakukan sejak 29 Agustus bulan lalu. Jenderal berbintang dua itu mengatakan bahwa angka kecelakaan berlalu lintas di NTT memang terus meningkat setiap tahunnya.

Hal ini terjadi karena banyak pengendara bermotor baik roda dua dan roda empat yang tidak sadar akan keselamatan selama berkendaraan. "Dari data tahun 2017 dan tahun 2018 pasca-operasi patuh turangga pihaknya mencatat angka kecelakaan mengalami kenaikan yang cukup signifikan," ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja bersihkan rambu lalu lintas untuk mengurangi kecelakaan

Pada tahun 2017 angka kecelakaan lalu lintas mencapai 37 kasus, sementara pada tahun 2018 menjadi 68 kasus. "Tren kecelakaan lalu lintas tahun 2017 dan 2018 cukup mengalami peningkatan, baik kasus maupun korban dengan tingkat prosentase mencapai 30 persen, sementara korban yang meninggal dunia mencapai 39 persen," katanya.

Irjen Raja Erizman menambahkan bahwa untuk operasi patuh turangga saat ini yang ditindak adalah pengemudi yang saat sedang mengendarai kendaraan bermotor sambil menggunakan ponsel.

Di samping itu juga yang lawan arus, boncengan sepeda motor lebih dari dua orang dewasa, pengemudi di bawah umur, pengemudi tak gunakan helm SNI dan yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor. "Saya hanya berharap agar tahun ini tingkat kecelakaan mengalami penurunan dan bila perlu tidak boleh terjadi," demikian Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman.

Baca juga: Jasa Raharja santuni 18 korban kecelakaan lalu lintas
Baca juga: Jasa Raharja serahkan sarana pencegahan kecelakaan