Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang berharap kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, disertai dengan perbaikan pelayanan.
"Sejujurnya bagi masyarakat kami, tak terlalu mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, namun yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah kenaikan tersebut tak sesuai dengan pelayanan kesehatan di tempat warga berobat," kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe kepada ANTARA di Kupang, Senin (16/9).
Pemerintah berencana akan menaikkan iuran JKN mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran itu mencakup seluruh segmen peserta program JKN.
Jerry menyebut kebijakan BPJS Kesehatan untuk pasien yang sakit selama ini masih membingungkan dan merepotkan pasien. "Jikalau sudah naik iurannya tolong diperhatikan lagi kebijakannya seputar batas waktu seorang pasien harus berapa lama dirawat di rumah sakit," katanya.
Baca juga: Pemkot Kupang jamin iuran BPJS Kesehatan warga miskin
Baca juga: Benarkah Pemkab Malaka belum terintegrasi dengan BPJS kesehatan?
BPJS Kesehatan, harus memastikan pasien bisa mendapatkan perawatan sampai sembuh betul di rumah sakit. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu menerima laporan mengenai warga peserta program JKN di Kabupaten Kupang yang sakit kemudian dirawat di rumah sakit.
Namun baru tiga atau empat hari menjalani perawatan dipulangkan oleh pengurus rumah sakit dengan mengutip peraturan BPJS Kesehatan. Pasien lalu diminta kembali lagi ke rumah sakit beberapa hari kemudian untuk kontrol.
Ia mengatakan, kenaikan iuran JKN mestinya disertai dengan peningkatan pelayanan sehingga kejadian semacam itu tidak berulang pada masa mendatang.
Baca juga: BPJS Kesehatan perkenalkan aplipkasi insiden
Baca juga: 106.000 warga tidak mampu dapat perlindungan BPJS Kesehatan