1 Oktober batas akhir penandatanganan NPHD

id pilkada di ntt 2020

1 Oktober batas akhir penandatanganan NPHD

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara TimurThomas Dohu. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Ketua KPU NTT mengingatkan bahwa tanggal 1 Oktober merupakan batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
Kupang (ANTARA) - Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu mengingatkan bahwa tanggal 1 Oktober merupakan batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Dari laporan terakhir, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menandatangani NPHD. Artinya proses pembahasan anggaran sudah final, tetapi tujuh kabupaten belum ada kemajuan. Kami tetap berharap paling lambat 1 Oktober NHPD sudah bisa tandatangani," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (21/9)..

Ketika ditanya perkembangan pembahasan anggaran untuk Pilkada 2020 di sembilan kabupaten di NTT, ia menjelaskan, sampai saat ini anggaran untuk tujuh kabupaten pelaksana Pilkada 2020 masih dalam proses pembahasan antara KPU kabupaten dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Anggaran pilkada 2 kabupaten di NTT sudah disetujui
Baca juga: KPU butuh Rp25 miliar untuk biayai Pilkada di Timor Tengah Utara


Tujuh kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Malaka, dan Kabupaten Belu.

"Hanya Sabu Raijua yang sudah menandatangani NPHD dan akan segera menyusul TTU. Kita harapkan kabupaten lain segera menyusul," katanya.

Thomas berharap, sampai dengan akhir September ini, proses pembahasan dan penetapan anggaran sudah bisa dilakukan, sehingga pada awal Oktober sudah bisa dilakukan penandatanganan NPHD.

Terkait dengan anggaran pilkada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran tentang pendanaan Pilkada 2020.

Edaran dengan Nomor :900/9630/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada 2020 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia yang menggelar Pilkada serentak 2020.

Thomas Dohu menjelaskan, dalam edaran itu Mendagri secara jelas menegaskan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada dibebankan pada APBD provinsi, kabupaten dan kota yang menggelar pilkada dan dilaksanakan melalui tahapan dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Sabu Raijua sepakat anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp15 miliar
Baca juga: Tahapan Pilkada serentak 2020 dimulai akhir September 2019