Rakornas Gugus Tugas Pencegahan TPPO di NTT

id Rakornas

Rakornas Gugus Tugas Pencegahan TPPO di NTT

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes (ketiga kanan) dan Deputi Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharmaputra (ketiga kiri) berpose dengan sejumlah kepala dinas PPA dari empat provinsi di Kupang, Selasa (15/10/2019). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Data tahun 2018 yang dihimpun oleh Kementerian P3A menyebutkan bahwa untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat 230 orang yang menjadi korban kasus tersebut.
Kupang (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar rapat koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2019 yang dihadiri perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian P3A Vennetia R Danes di Kupang, Selasa (15/10) mengatakan bahwa dipilihnya NTT untuk pelaksanaan Rakornas TPPO itu karena NTT merupakan daerah yang tingkat TPPO-nya tertinggi di seluruh wilayah Indonesia.

"Dipilihnya NTT sebagai lokasi Rakornas TPPO ini karena secara nasional NTT menjadi daerah yang tingkat TPPO-nya tertinggi," katanya.

Data tahun 2018 yang dihimpun oleh Kementerian PPA menyebutkan bahwa untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat 230 orang yang menjadi korban kasus tersebut.

Baca juga: Setiap anak dijual dengan harga Rp8 juta
Baca juga: Dua tersangka pelaku perdagangan anak diciduk polisi


Dan dari jumlah tersebut Kabupaten Sumba Barat menjadi daerah yang tertinggi penyumbang kasus TPPO yang hingga kini masih terus terjadi

Belum lagi selama tahun yang sama juga Provinsi NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tenaga kerja non prosedural sebanyak 1.379 orang dan sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 816 orang.

Rakornas tersebut digelar sebagai wadah berbagi informasi tentang kebijakan-kebijakan dan membahas isu-isu terbaru yang muncul dalam PP-TPPO, evaluasi kelembagaan Gugus Tugas PP-TPPO, membahas rincian modus-modus TPPO terkini, dan langkah strategis pencegahan dan penanganannya, serta mencari solusi bersama yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada.

Sebab menurut dia, kasus TPPO itu perlu penanganan bersama, tidak hanya satu pihak saja, karena kasus TPPO sangatlah kompleks.

"TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang akar penyebab masalahnya kompleks, beragam, dengan modus yang terus berkembang," tutur dia.

Untuk itu, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Dalam kesempatan Rakornas itu seluruh perwakilan dari seluruh provinsi Indonesia, hadir untuk membahas permasalahan TPPO di Indonesia yang sudah cukup meresahkan pemerintah.

Baca juga: Satgas TPPO gagalkan keberangkatan 500 pekerja migran asal NTT
Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi lewat laut