Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial FM, YNT, AL dan DKW yang mengubah dokumen kelahiran sembilan korban TPPO berasal dari Pulau Sumba.
Kepala Unit Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan, di Kupang, Kamis (25/7), mengatakan bahwa pelaku utama dari kasus tersebut adalah seorang wanita berinisial FM.
"FM adalah koordinator perekrutan yang dibayar oleh perusahaan setiap anak bernilai Rp8 juta, dan dibagi-bagikan kepada tiga tersangka lain yang masing-masing mendapat bayaran Rp5 juta per anak," katanya lagi.
Sebenarnya, katanya pula, ada 29 anak yang direkrut oleh FM dan komplotannya, namun saat diperiksa kelengkapan, ada sembilan orang yang dokumennya dipalsukan. Artinya bahwa tahun lahirnya diubah, dari semula 20 tahun diubah menjadi 21 tahun dan seterusnya.
"Perusahaan perekrut adalah perusahaan resmi. Namun sayangnya keempat orang ini karena ingin mendapatkan uang, justru memalsukan tahun kelahirannya di Dispendukcapil Sumba Timur," ujarnya.
Baca juga: Dua tersangka pelaku perdagangan anak diciduk polisi
Proses pergantian dokumen tersebut juga, katanya, diduga melibatkan seorang operator Dispendukcapil yang bertugas menginput daya para korban. Hasil pemeriksaan terhadap operator Dispenduk itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp100.000 untuk mengurus dan mengganti tahun lahir para korban.
Sejumlah dokumen yang diubah tersebut seperti KTP, kartu keluarga serta akta kelahiran. Kasus tersebut, kata dia, terbukti setelah dua korban yakni Labse Dorita Meha dan Orvi Tatu Ridja merasa aneh sebab tahun kelahiran mereka diubah.
Saat sudah dibawa dari Sumba Timur ke Kota Kupang, untuk ditampung terlebih dahulu di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, pihaknya langsung melaporkan kasus itu ke Polres Kupang Kota dan pihak kepolisian langsung bertindak.
Saat ini, sembilan korban calon tenaga kerja itu sudah dikembalikan kepada orang tua mereka, sementara empat tersangka itu ditahan di Mapolda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.
Keempatnya disangkakan pasal 4, pasal 10, pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TTPO, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Satgas TPPO gagalkan keberangkatan 500 pekerja migran asal NTT
Baca juga: LPSK fokus pada kasus TPPO dan kekerasan seksual
Setiap anak dijual dengan harga Rp8 juta
"FM adalah koordinator perekrutan yang dibayar oleh perusahaan setiap anak bernilai Rp8 juta, dan dibagi-bagikan kepada tiga tersangka lain yang masing-masing mendapat bayaran Rp5 juta per anak," kata AKP Tatang PÂ Panjaitan.