KPU Lembata Sudah Tetapkan Calon Terpilih

id Lembata

KPU Lembata Sudah Tetapkan Calon Terpilih

Bupati dan Wakil Bupati Lembata terpilih periode 2017-2022 atas nama Eliazer Yentji Sunur dan Thomas Ola Langodai.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil pilkada serentak 15 Februari 2017 pada Rabu (15/3) 2017.
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil pilkada serentak 15 Februari 2017 pada Rabu (15/3) 2017.

"KPU Lembata sudah menggelar pleno dan menetapkan Eliaser Yentji Sunur-Thomas Ola Langoday sebagai pasangan calon yang memenangkan Pilkada Lembata melalui pemungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa, terkait penetapan calon terpilih Lembata.

Pleno penetapan pasangan calon terpilih itu dilakukan satu hari sebelum pleno penetapan calon terpilih di Kota Kupang dan Flores Timur yang baru digelar pada 16 Maret.

Hanya saja, hasil pleno oleh KPU Lembata kemungkinan tidak dipublikasikan secara luas, sehingga masih ada pertanyaan seputar pleno penetapan calon terpilih hasil pilkada serentak di Lembata, katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Eliaser Yentji Sunur-Thomas Ola mengumpulkan suara terbanyak berjumlah 24.211 suara atau 38,31 persen.

Empat pasangan calon lainnya yakni Herman Yosef Loli Wutun-Yohanes Viany K.Burin mengumpulkan 16.540 suara atau 26,18 persen dan Viktor Mado Watun-Muhammad Nasir meraih 14.753 suara atau 23,35 persen dari 63.072 pemilih.

Sementara pasangan Lukas Lipataman-Ferdinandus Leu mengumpulkan 4.913 suara atau 7,77 persen, dan terakhir pasangan Tarsisia Hani Chandra-Linus Beseng mengumpulkan 2.773 suara atau 4,39 persen.

Yosafat Koli menambahkan, seluruh tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2017 yang berlangsung ditiga daerah di NTT itu sudah selesai.

Tahapan terakhir adalah menyerahkan hasil pleno kepada pemerintah dan DPRD untuk proses lebih lanjut, katanya.

"Kalau soal pelantikan sudah menjadi kewenangan pemerintah. KPU sudah menyerahkan hasil kepada pemerintah kabupaten untuk dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk penetapan," katanya.