BPJS Kesehatan NTT umumkan kenaikan iuran mulai 2020

id BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan NTT umumkan kenaikan iuran mulai 2020

 Kepala BPJS Kesehatan NTT Fauzi Lukman Nurdiansyah (ANTARA/ Kornelis Kaha)

BPJS Kesehatan NTT mengumumkan bahwa pada 1 Januari 2020 nanti pihaknya akan secara resmi menaikkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai arahan pemerintah pusat.
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan bahwa pada 1 Januari 2020 nanti pihaknya akan secara resmi menaikkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai arahan pemerintah pusat.

"Pemerintah sudah setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mulai tahun depan tepatnya 1 Januari kenaikan iuran BPJS resmi diterapkan," kata Kepala BPJS Kesehatan NTT Fauzi Lukman Nurdiansyah di Kupang, Selasa (5/11).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan secara nasional yang nantinya sudah pasti akan berdampak pada peserta BPJS kesehatan di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut dia besaran iuran BPJS kesehatan yang disesuaikan tidaklah besar, jika dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan.

Baca juga: Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019
Baca juga: Perlu dikaji kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan


"Sudah pasti besarannya iuran BPJS yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan," ujar dia.

Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yakni Kelas I dari iuran sebesar Rp80 ribu naik menjadi Rp160 ribu, kelas II dari iuran Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per jiwa.

Sedangkan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta-12 juta, pekerja dibawah upah nominal tersebut tidak terkena dampak penyesuaian kenaikan iuran JKN-KIS.

“Melalui penyesuaian iuran, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik, perbaikan dari aspek pemanfaatan, kualitas layanan kesehatan, serta manajemen kepesertaan,” tambah Fauzi.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS kesehatan itu, beberapa warga peserta BPJS kesehatan yang ditemui di Kota Kupang mengaku menyayangkan hal tersebut.

"Namun mau bagaimana lagi. Kalau dari saya, berharap agar kenaikan iuran BPJS kesehatan itu harus diimbangi dengan pelayanan fasilitas layanan kesehatan baik di faskes I sampai pada terakhir," tambah dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan perkenalkan aplipkasi insiden
Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan