No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 29 Oktober 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menhut menargetkan 70 ribu ha hutan adat dapat surat penetapan sampai akhir 2025

      Menhut menargetkan 70 ribu ha hutan adat dapat surat penetapan sampai akhir 2025

      Senin, 29 September 2025 14:38

      Akhmad Munir menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

      Akhmad Munir menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

      Senin, 15 September 2025 18:02

      Mendagri meminta Pemda se-Indonesia tingkatkan kualitas PHD

      Mendagri meminta Pemda se-Indonesia tingkatkan kualitas PHD

      Rabu, 27 Agustus 2025 14:59

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Jumat, 8 Agustus 2025 7:23

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Senin, 4 Agustus 2025 20:14

  • Daerah
    • BPK XVI NTT tekankan pentingnya sinergi pemda dalam pelindungan WBTb

      BPK XVI NTT tekankan pentingnya sinergi pemda dalam pelindungan WBTb

      11 jam lalu

      Pemkab Mabar dan BPDP sosialisasikan program beasiswa di Labuan Bajo

      Pemkab Mabar dan BPDP sosialisasikan program beasiswa di Labuan Bajo

      11 jam lalu

      Pemkot Kupang mengajak generasi muda bergerak bangun daerah

      Pemkot Kupang mengajak generasi muda bergerak bangun daerah

      28 October 2025 14:36 Wib

      Pemkot Kupang memperkuat kolaborasi untuk inklusi disabilitas muda

      Pemkot Kupang memperkuat kolaborasi untuk inklusi disabilitas muda

      28 October 2025 13:40 Wib

      Dinas Arpus NTT dorong pelestarian budaya lewat lomba cerita rakyat

      Dinas Arpus NTT dorong pelestarian budaya lewat lomba cerita rakyat

      28 October 2025 8:19 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Buol

      BMKG: Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Buol

      28 October 2025 9:41 Wib

      BMKG imbau tetap waspada usai gempa magnitudo 6,6 di Sarmi Papua

      BMKG imbau tetap waspada usai gempa magnitudo 6,6 di Sarmi Papua

      16 October 2025 15:14 Wib

      BMKG memperkirakan mayoritas kota di Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      BMKG memperkirakan mayoritas kota di Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      14 October 2025 12:29 Wib

      BMKG mengingatkan potensi temperatur tinggi dan hujan di sejumlah daerah

      BMKG mengingatkan potensi temperatur tinggi dan hujan di sejumlah daerah

      13 October 2025 12:42 Wib

      BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia hujan pada Jumat

      BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia hujan pada Jumat

      03 October 2025 8:57 Wib

  • Ekonomi
    • Telkomsel meningkatkan pengalaman digital pelanggan bersama WanderJoy

      Telkomsel meningkatkan pengalaman digital pelanggan bersama WanderJoy

      2 jam lalu

      Wamenhaj: Pesawat haji bisa mengangkut wisatawan Arab Saudi ke Indonesia

      Wamenhaj: Pesawat haji bisa mengangkut wisatawan Arab Saudi ke Indonesia

      28 October 2025 14:12 Wib

      Menkomdigi meminta PJI sediakan akses internet terjangkau

      Menkomdigi meminta PJI sediakan akses internet terjangkau

      28 October 2025 14:08 Wib

      Prabowo menyerukan peningkatan cadangan beras darurat ASEAN Plus Three

      Prabowo menyerukan peningkatan cadangan beras darurat ASEAN Plus Three

      27 October 2025 15:17 Wib

      Kemenkeu: Realisasi belanja pada APBN NTT 2025 mencapai Rp23,14 triliun.

      Kemenkeu: Realisasi belanja pada APBN NTT 2025 mencapai Rp23,14 triliun.

      27 October 2025 10:55 Wib

  • Politik & Hukum
    • Tiga hakim \"vonis lepas\" kasus korupsi CPO 2022 dituntut 12 tahun penjara

      Tiga hakim "vonis lepas" kasus korupsi CPO 2022 dituntut 12 tahun penjara

      46 menit lalu

      PM III-15 Kupang kembali menghadirkan empat terdakwa kasus Prada Lucky

      PM III-15 Kupang kembali menghadirkan empat terdakwa kasus Prada Lucky

      1 jam lalu

      Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU

      Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU

      1 jam lalu

      Presiden Prabowo menghadiri pemusnahan 214 ton narkoba senilai Rp29 triliun

      Presiden Prabowo menghadiri pemusnahan 214 ton narkoba senilai Rp29 triliun

      1 jam lalu

      PAN mengakui elektabilitas Purbaya cukup tinggi tapi belum tentu mau terjun politik

      PAN mengakui elektabilitas Purbaya cukup tinggi tapi belum tentu mau terjun politik

      1 jam lalu

  • Kesra
    • Fadli Zon ingin mendaftarkan dangdut sebagai warisan budaya takbenda UNESCO

      Fadli Zon ingin mendaftarkan dangdut sebagai warisan budaya takbenda UNESCO

      1 jam lalu

      Menko PM optimistis anggaran Perlinsos bisa ditambah menjadi Rp1.000 triliun

      Menko PM optimistis anggaran Perlinsos bisa ditambah menjadi Rp1.000 triliun

      2 jam lalu

      Danrem: Rusun baru tingkatkan kinerja prajurit TNI di Labuan Bajo

      Danrem: Rusun baru tingkatkan kinerja prajurit TNI di Labuan Bajo

      11 jam lalu

      Kemendukbangga: Tiga tantangan cegah stunting di NTT

      Kemendukbangga: Tiga tantangan cegah stunting di NTT

      18 jam lalu

      Pemkot Kupang perkuat kolaborasi untuk inklusi disabilitas muda

      Pemkot Kupang perkuat kolaborasi untuk inklusi disabilitas muda

      28 October 2025 15:35 Wib

  • Olahraga
    • Pemkab Mabar berikan penghargaan kepada atlet-pelatih berprestasi

      Pemkab Mabar berikan penghargaan kepada atlet-pelatih berprestasi

      18 jam lalu

      Kemenpora meluncurkan logo HSP 2025 yang mengandung enam makna

      Kemenpora meluncurkan logo HSP 2025 yang mengandung enam makna

      28 October 2025 8:36 Wib

      Timnas voli putri Indonesia kalahkan Thailand pada semifinal AYG 2025

      Timnas voli putri Indonesia kalahkan Thailand pada semifinal AYG 2025

      28 October 2025 8:29 Wib

      Liga Inggris - Tottenham amankan kemenangan telak 3-0 atas Everton

      Liga Inggris - Tottenham amankan kemenangan telak 3-0 atas Everton

      27 October 2025 11:04 Wib

      Liga Spanyol - Real Madrid menangi El Clasico, kalahkan Barcelona 2-1

      Liga Spanyol - Real Madrid menangi El Clasico, kalahkan Barcelona 2-1

      27 October 2025 11:02 Wib

  • Hiburan
    • Lagu \"Tabola Bale\" menoreh prestasi usai viral di ragam medsos Indonesia

      Lagu "Tabola Bale" menoreh prestasi usai viral di ragam medsos Indonesia

      15 October 2025 14:33 Wib

      Sanly Liu dari Bali dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025

      Sanly Liu dari Bali dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025

      23 September 2025 6:00 Wib

      Menyaksikan \"blood moon\" di langit Jakarta

      Menyaksikan "blood moon" di langit Jakarta

      08 September 2025 10:39 Wib

      Fitur \"LIVE\" TikTok terpantau kembali aktif di Indonesia

      Fitur "LIVE" TikTok terpantau kembali aktif di Indonesia

      02 September 2025 18:37 Wib

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      12 August 2025 13:04 Wib

  • Internasional
    • KSAD: TNI AD siap ke Gaza untuk jalanakan misi perdamaian

      KSAD: TNI AD siap ke Gaza untuk jalanakan misi perdamaian

      28 October 2025 15:27 Wib

      Kapal perang AS mulai dekati perairan Venezuela terkait tekanan militer

      Kapal perang AS mulai dekati perairan Venezuela terkait tekanan militer

      28 October 2025 14:04 Wib

      Kemenhan pastikan TNI menyiapkan langkah awal pengiriman pasukan ke Gaza

      Kemenhan pastikan TNI menyiapkan langkah awal pengiriman pasukan ke Gaza

      28 October 2025 10:16 Wib

      China merespons pidato Presiden Marcos terkait bahaya di Laut China Selatan

      China merespons pidato Presiden Marcos terkait bahaya di Laut China Selatan

      28 October 2025 9:43 Wib

      Menko PM meminta masyarakat jangan tergiur tawaran kerja ke Kamboja

      Menko PM meminta masyarakat jangan tergiur tawaran kerja ke Kamboja

      28 October 2025 8:33 Wib

  • Artikel
    • Matinya otoritas: Ketika semua orang jadi ahli di era digital

      Matinya otoritas: Ketika semua orang jadi ahli di era digital

      2 jam lalu

      Menakar kekuatan Indonesia pada era diplomasi mineral global

      Menakar kekuatan Indonesia pada era diplomasi mineral global

      27 October 2025 15:14 Wib

      Meneguhkan nilai Sumpah Pemuda demi kedaulatan arsip

      Meneguhkan nilai Sumpah Pemuda demi kedaulatan arsip

      27 October 2025 14:02 Wib

      Romansa ekonomi kreatif dan literasi digital pada era \"big data\"

      Romansa ekonomi kreatif dan literasi digital pada era "big data"

      27 October 2025 11:10 Wib

      Menyalakan masa depan Indonesia lewat energi panas bumi

      Menyalakan masa depan Indonesia lewat energi panas bumi

      22 October 2025 14:25 Wib

  • Foto
    • Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

  • Video
    • BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

Logo Header Antaranews NTT

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019

id BPJS kesehatan Rabu, 30 Oktober 2019 12:29 WIB

Image Print
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019

Dokumen - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan jajarannya menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (25/10/2019). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019 yang mengatur tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berl

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019 yang mengatur tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020.

Pertimbangan Perpres 75/2019, yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (30/10), menyebutkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta," bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres 75/2019.

Baca juga: Perlu dikaji kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Wakil Bupati Kupang prihatin dengan layanan BPJS Kesehatan

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.

Dijelaskan dalam Perpres ini, Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

"Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja," bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.

Baca juga: Pemkot Kupang jamin iuran BPJS Kesehatan warga miskin
Baca juga: BPJS Kesehatan tidak berlaku saat DBD berstatus KLB

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sementara ketentuan mengenai: a. komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan b. batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Benarkah Pemkab Malaka belum terintegrasi dengan BPJS kesehatan?
Baca juga: 106.000 warga tidak mampu dapat perlindungan BPJS Kesehatan

Pewarta : Joko Susilo
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Ombudsman NTT mengingatkan petugas kesehatan tak meminta uang rujukan

Ombudsman NTT mengingatkan petugas kesehatan tak meminta uang rujukan

Senin, 20 Oktober 2025 12:48 Wib

BP3MI NTT menggencarkan edukasi kesehatan mental bagi pekerja migran

BP3MI NTT menggencarkan edukasi kesehatan mental bagi pekerja migran

Kamis, 16 Oktober 2025 11:38 Wib

Lapas Kupang memperkuat kesehatan WBP lewat posyandu lansia dan prolanis

Lapas Kupang memperkuat kesehatan WBP lewat posyandu lansia dan prolanis

Minggu, 12 Oktober 2025 18:42 Wib

Polda NTT memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga di Kupang

Polda NTT memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga di Kupang

Kamis, 9 Oktober 2025 12:23 Wib

Presiden Prabowo mengangkat Benjamin Paulus jadi Wakil Menteri Kesehatan

Presiden Prabowo mengangkat Benjamin Paulus jadi Wakil Menteri Kesehatan

Rabu, 8 Oktober 2025 15:58 Wib

Menkes menyatakan 40 juta orang sudah daftar Cek Kesehatan Gratis

Menkes menyatakan 40 juta orang sudah daftar Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 7 Oktober 2025 14:07 Wib

Pemerintah menerapkan 3 sertifikasi cegah KLB keracunan MBG

Pemerintah menerapkan 3 sertifikasi cegah KLB keracunan MBG

Kamis, 2 Oktober 2025 14:17 Wib

Pemerintah memastikan evaluasi KLB MBG cepat dan menyeluruh

Pemerintah memastikan evaluasi KLB MBG cepat dan menyeluruh

Kamis, 2 Oktober 2025 13:27 Wib

  • Terpopuler
Pemkot Kupang ajukan arah baru tata ruang kota kepada Kementerian ATR

Pemkot Kupang ajukan arah baru tata ruang kota kepada Kementerian ATR

23 October 2025 17:26 Wib

Pemkot Kupang mendorong transformasi pendidikan dan penguatan moral di SD

Pemkot Kupang mendorong transformasi pendidikan dan penguatan moral di SD

24 October 2025 17:29 Wib

PLTU Timor-1 jadi pembangkit listrik daya terbesar di NTT

PLTU Timor-1 jadi pembangkit listrik daya terbesar di NTT

22 October 2025 17:36 Wib

PM Kupang menghadirkan 17 terdakwa dalam sidang Prada Lucky

PM Kupang menghadirkan 17 terdakwa dalam sidang Prada Lucky

28 October 2025 10:14 Wib

  • Top News
Polda NTB menjerat pelaku perdagangan rokok Ilegal empat tahun penjara

Polda NTB menjerat pelaku perdagangan rokok Ilegal empat tahun penjara

Kemendukbangga menobatkan gelar Ayah Genre kepada Bupati TTS

Kemendukbangga menobatkan gelar Ayah Genre kepada Bupati TTS

Polisi menangkap tujuh WNA China di perairan Rote Ndao

Polisi menangkap tujuh WNA China di perairan Rote Ndao

Pengadilan Militer Kupang menggelar sidang perdana kasus Prada Lucky

Pengadilan Militer Kupang menggelar sidang perdana kasus Prada Lucky

Ketua Komisi X DPR mengusulkan pelajaran bahasa Portugis diujicobakan dulu di NTT

Ketua Komisi X DPR mengusulkan pelajaran bahasa Portugis diujicobakan dulu di NTT

Foto

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com