No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Sabtu, 10 Mei 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Kamis, 1 Mei 2025 12:28

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Kamis, 1 Mei 2025 12:27

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kamis, 1 Mei 2025 12:05

      KemenPANRB memperkuat sistem optimalisasi CASN cegah formasi kosong

      KemenPANRB memperkuat sistem optimalisasi CASN cegah formasi kosong

      Sabtu, 26 April 2025 14:56

      Menteri PANRB segera memproses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN pada 2026

      Menteri PANRB segera memproses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN pada 2026

      Selasa, 22 April 2025 12:04

  • Daerah
    • Warga Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungsi akibat longsor

      Warga Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungsi akibat longsor

      37 menit lalu

      BBKSDA NTT melepasliarkan 10 ekor kura-kura Rote ke habitatnya

      BBKSDA NTT melepasliarkan 10 ekor kura-kura Rote ke habitatnya

      4 jam lalu

      Pemkab Matim identifikasi tanah longsor mengakibatkan jalan terputus

      Pemkab Matim identifikasi tanah longsor mengakibatkan jalan terputus

      09 May 2025 12:46 Wib

      Gubernur NTT meluncurkan perluasan uji coba telemedicine

      Gubernur NTT meluncurkan perluasan uji coba telemedicine

      09 May 2025 12:45 Wib

      Kupang menerapkan pendidikan lingkungan lewat mulok wajib SD/MI

      Kupang menerapkan pendidikan lingkungan lewat mulok wajib SD/MI

      08 May 2025 14:14 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

      BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

      10 jam lalu

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah mengalami hujan ringan-sedang

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah mengalami hujan ringan-sedang

      09 May 2025 13:08 Wib

      BMKG memprakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

      BMKG memprakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

      08 May 2025 7:39 Wib

      BMKG memprakirakan sebagian wilayah Jakarta cerah berawan

      BMKG memprakirakan sebagian wilayah Jakarta cerah berawan

      08 May 2025 7:24 Wib

      Tim SAR menemukan satu korban feri tenggelam di Teluk Balikpapan

      Tim SAR menemukan satu korban feri tenggelam di Teluk Balikpapan

      06 May 2025 15:44 Wib

  • Ekonomi
    • PLN edukasi siswa/i SMA di Flores terkait kelistrikan

      PLN edukasi siswa/i SMA di Flores terkait kelistrikan

      22 jam lalu

      Pemprov NTT menargetkan 44 Kopdes Merah putih di NTT

      Pemprov NTT menargetkan 44 Kopdes Merah putih di NTT

      09 May 2025 15:52 Wib

      Menhub: Tiga bandara kembali berstatus internasional demi pertumbuhan ekonomi

      Menhub: Tiga bandara kembali berstatus internasional demi pertumbuhan ekonomi

      09 May 2025 12:53 Wib

      Kunjungan wisatawan mancanegara ke Desa Wisata Wae Lolos meningkat

      Kunjungan wisatawan mancanegara ke Desa Wisata Wae Lolos meningkat

      08 May 2025 19:44 Wib

      IESR kaji potensi EBT tenaga matahari di NTT yang mencapai 300-an GW

      IESR kaji potensi EBT tenaga matahari di NTT yang mencapai 300-an GW

      08 May 2025 13:02 Wib

  • Politik & Hukum
    • Polisi cari pemilik rumah terdahulu terkait temuan tengkorak

      Polisi cari pemilik rumah terdahulu terkait temuan tengkorak

      10 jam lalu

      KPK mengusut perjanjian dan pembayaran pada kasus korupsi jual beli gas

      KPK mengusut perjanjian dan pembayaran pada kasus korupsi jual beli gas

      11 jam lalu

      Polisi tertibkan ratusan bendera ormas di Jakarta Pusat

      Polisi tertibkan ratusan bendera ormas di Jakarta Pusat

      11 jam lalu

      Kapolres Manggarai Barat mengimbau warga laporkan tindakan premanisme

      Kapolres Manggarai Barat mengimbau warga laporkan tindakan premanisme

      11 jam lalu

      Polres Mabar menetapkan satu tersangka perdagangan ilegal BBM

      Polres Mabar menetapkan satu tersangka perdagangan ilegal BBM

      20 jam lalu

  • Kesra
    • Ombudsman NTT melakukan kajian cepat kompensasi pelayanan JKN

      Ombudsman NTT melakukan kajian cepat kompensasi pelayanan JKN

      08 May 2025 15:35 Wib

      Menkomdigi mendukung kesejahteraan wartawan lewat program rumah subsidi

      Menkomdigi mendukung kesejahteraan wartawan lewat program rumah subsidi

      07 May 2025 5:44 Wib

      MUI: Sertifikasi halal produk Indonesia wajib dan tidak bisa dinegosiasikan

      MUI: Sertifikasi halal produk Indonesia wajib dan tidak bisa dinegosiasikan

      06 May 2025 15:50 Wib

      Menag  membuka peluang penurunan kembali biaya haji Indonesia

      Menag membuka peluang penurunan kembali biaya haji Indonesia

      06 May 2025 15:48 Wib

      Menaker: Rencana penghapusan outsourcing bentuk kepedulian pemerintah ke buruh

      Menaker: Rencana penghapusan outsourcing bentuk kepedulian pemerintah ke buruh

      05 May 2025 15:36 Wib

  • Olahraga
    • FIFA menambah peserta Piala Dunia Wanita jadi 48 tim mulai 2031

      FIFA menambah peserta Piala Dunia Wanita jadi 48 tim mulai 2031

      10 jam lalu

      Real Betis ke final Liga Conference usai kalahkan Fiorentina

      Real Betis ke final Liga Conference usai kalahkan Fiorentina

      09 May 2025 13:07 Wib

      Chelsea ke final Liga Conference Europa usai kalahkan Djurgardens

      Chelsea ke final Liga Conference Europa usai kalahkan Djurgardens

      09 May 2025 13:05 Wib

      Liga Europa - Tottenham Hotspur ke final dengan agregat 5-1 atas Bodo/Glimt

      Liga Europa - Tottenham Hotspur ke final dengan agregat 5-1 atas Bodo/Glimt

      09 May 2025 13:02 Wib

      Liga Europa - MU cetak All English Final usai cukur Bilbao 4-1

      Liga Europa - MU cetak All English Final usai cukur Bilbao 4-1

      09 May 2025 13:00 Wib

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Presiden Trump dan Putin ucapkan selamat kepada Paus Leo XIV

      Presiden Trump dan Putin ucapkan selamat kepada Paus Leo XIV

      09 May 2025 12:57 Wib

      Kardinal Robert Prevost terpilih sebagai Paus pertama dari AS

      Kardinal Robert Prevost terpilih sebagai Paus pertama dari AS

      09 May 2025 12:55 Wib

      Paus baru pemimpin ke-267 Gereja Katolik terpilih pada pemungutan suara keempat

      Paus baru pemimpin ke-267 Gereja Katolik terpilih pada pemungutan suara keempat

      09 May 2025 12:49 Wib

      Jepang terus tekan angka kelahiran 44 tahun berturut-turut hingga capai rekor baru

      Jepang terus tekan angka kelahiran 44 tahun berturut-turut hingga capai rekor baru

      04 May 2025 21:21 Wib

      Gibran mengucapkan selamat atas kemenangan PM Wong di Pemilu Singapura

      Gibran mengucapkan selamat atas kemenangan PM Wong di Pemilu Singapura

      04 May 2025 19:22 Wib

  • Artikel
    • Putri Otonomi Indonesia, suara perempuan di daerah dan kepemimpinan muda

      Putri Otonomi Indonesia, suara perempuan di daerah dan kepemimpinan muda

      09 May 2025 13:21 Wib

      Mengenal hierarki di Gereja Katolik, mulai dari Paus hingga diakon

      Mengenal hierarki di Gereja Katolik, mulai dari Paus hingga diakon

      07 May 2025 14:38 Wib

      Kekayaan Papua versus tantangan pemerataan pembangunan

      Kekayaan Papua versus tantangan pemerataan pembangunan

      06 May 2025 13:18 Wib

      Tarif resiprokal Trump dan ujian diplomasi ekonomi RI

      Tarif resiprokal Trump dan ujian diplomasi ekonomi RI

      05 May 2025 12:42 Wib

      Tata ulang skema KUR dan penghapusan piutang macet demi UMKM naik kelas

      Tata ulang skema KUR dan penghapusan piutang macet demi UMKM naik kelas

      05 May 2025 12:36 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

Logo Header Antaranews NTT

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019

id BPJS kesehatan Rabu, 30 Oktober 2019 12:29 WIB

Image Print
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019

Dokumen - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan jajarannya menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (25/10/2019). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019 yang mengatur tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berl

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019 yang mengatur tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020.

Pertimbangan Perpres 75/2019, yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (30/10), menyebutkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta," bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres 75/2019.

Baca juga: Perlu dikaji kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Wakil Bupati Kupang prihatin dengan layanan BPJS Kesehatan

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.

Dijelaskan dalam Perpres ini, Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

"Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja," bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.

Baca juga: Pemkot Kupang jamin iuran BPJS Kesehatan warga miskin
Baca juga: BPJS Kesehatan tidak berlaku saat DBD berstatus KLB

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sementara ketentuan mengenai: a. komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan b. batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Benarkah Pemkab Malaka belum terintegrasi dengan BPJS kesehatan?
Baca juga: 106.000 warga tidak mampu dapat perlindungan BPJS Kesehatan

Pewarta : Joko Susilo
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Pemprov NTT dan organisasi profesi kesehatan teken MoA penanganan stunting

Pemprov NTT dan organisasi profesi kesehatan teken MoA penanganan stunting

Selasa, 6 Mei 2025 12:48 Wib

WHO: Sistem kesehatan global mengalami gangguan pendanaan terbesar

WHO: Sistem kesehatan global mengalami gangguan pendanaan terbesar

Jumat, 2 Mei 2025 13:05 Wib

Kemenkes mengirim 188 petugas khusus layani haji ke Arab Saudi

Kemenkes mengirim 188 petugas khusus layani haji ke Arab Saudi

Minggu, 27 April 2025 16:48 Wib

Kemenkes menganggarkan hampir Rp300 miliar beasiswa kedokteran gigi

Kemenkes menganggarkan hampir Rp300 miliar beasiswa kedokteran gigi

Rabu, 16 April 2025 14:56 Wib

Wali Kota Kupang tegaskan komitmennya perbaiki layanan kesehatan

Wali Kota Kupang tegaskan komitmennya perbaiki layanan kesehatan

Rabu, 16 April 2025 14:15 Wib

Kemenkes mewaspadai dua tipe penyakit saat mudik Lebaran

Kemenkes mewaspadai dua tipe penyakit saat mudik Lebaran

Sabtu, 29 Maret 2025 19:21 Wib

Dinkes Kota Kupang: Kolaborasi penting untuk menuju keadilan reproduksi

Dinkes Kota Kupang: Kolaborasi penting untuk menuju keadilan reproduksi

Sabtu, 22 Maret 2025 19:31 Wib

Prabowo: CKG hingga Bank Emas sebagai terobosan nasional

Prabowo: CKG hingga Bank Emas sebagai terobosan nasional

Jumat, 21 Maret 2025 18:57 Wib

  • Terpopuler
Wapres menegaskan Bendungan Manikin NTT sebagai kunci ketahanan pangan

Wapres menegaskan Bendungan Manikin NTT sebagai kunci ketahanan pangan

07 May 2025 14:29 Wib

Pemprov NTT agendakan tarian massal bersama Wapres Gibran

Pemprov NTT agendakan tarian massal bersama Wapres Gibran

05 May 2025 11:41 Wib

Cuaca buruk di Mabar mengakibatkan kapal penumpang tabrak dermaga

Cuaca buruk di Mabar mengakibatkan kapal penumpang tabrak dermaga

08 May 2025 7:10 Wib

Wapres hadiri acara pertunjukan seni budaya NTT di Kupang

Wapres hadiri acara pertunjukan seni budaya NTT di Kupang

07 May 2025 5:32 Wib

  • Top News
Warga Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungsi akibat longsor

Warga Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungsi akibat longsor

Kejati menetapkan empat tersangka dugaan korupsi jaringan irigasi di NTT

Kejati menetapkan empat tersangka dugaan korupsi jaringan irigasi di NTT

Kejati NTT menetapkan Dirut Jamkrida NTT tersangka dugaan korupsi

Kejati NTT menetapkan Dirut Jamkrida NTT tersangka dugaan korupsi

Kapolri mengingatkan masyarakat waspadai kejahatan siber "love scamming"

Kapolri mengingatkan masyarakat waspadai kejahatan siber "love scamming"

Pemkab Matim identifikasi tanah longsor mengakibatkan jalan terputus

Pemkab Matim identifikasi tanah longsor mengakibatkan jalan terputus

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA