Ternyata masih ada retribusi jenazah di RSUD Fernandez Larantuka

id RSUD Larantuka

Ternyata masih ada retribusi jenazah di RSUD Fernandez Larantuka

Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengambil kebijakan untuk membebaskan biaya retribusi pelayanan jenazah di RSUD Hendrik Fernandes Larantuka," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli..
Kupang (ANTARA) - Retribusi atau pungutan terhadap orang yang meninggal di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka di ibu kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur tampaknya masih terjadi sehingga menimbulkan protes dari masyarakat setempat,karena dinilai sangat memberatkan.

"Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengambil kebijakan untuk membebaskan biaya retribusi pelayanan jenazah di RSUD Hendrik Fernandes Larantuka," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dihubungi Antara dari Kupang, Minggu (15/12).

Ia mengatakan setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat, bupati selaku kepala daerah telah mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi pelayanan jenazah.

"Kebijakan itu sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," kata Payong Boli menambahkan.

Baca juga: Pemdes di Flores Timur diingatkan untuk serius kelola ADD
Baca juga: Wabup Flores Timur geram dihujat medsos karena memimpin pemadaman


Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan respon pemerintah daerah terkait adanya keluhan dari masyarakat, soal pungutan pelayanan jenazah di RSUD Hendrik Fernandes Larantuka yang dinilai memberatkan.

Menurut dia, dalam UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberi kewenangan pada bupati untuk dapat mengurangi, menghapus dan membebaskan retribusi jasa umum. Selain itu peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perubahan-perubahannya, katanya menjelaskan.

Khusus pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka, besarnya retribusi pelayanan jenazah atau pengawetan jenazah sebesar Rp201.000 di bebaskan biayanya untuk seluruh masyarakat Flores Timur.

Secara normatif, kata dia, pembebasan retribusi tersebut sudah ada pada Perda nomor 12 tahun 2011 tentang jasa usaha umum, sehingga tanpa perlu mengeluarkan objek retribusi dari substansi pengaturan Perda.

Hanya saja, kata dia, mengingat pembebasan retribusi ini berlaku mengikat umum, maka instrumen hukumnya harus berupa peraturan bupati sehingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum ke depan.

Secara sosiologis-empirik, ada dua perspektif pengelolaan daerah yakni orientasi sosial 75 persen dan orientasi profit hanya 25 persen.

"Artinya kita lebih ke depankan pelayanan sosial kemanusiaan kemasyarakatan, bukan mencari untung ppendapatan semata di rumah sakit Larantuka, Untuk apa kita kejar target "pendapatan" lalu bebankan rakyat kita yang lagi susah sakit dan mati yang jadi objek pajak. Nah ini kan tidak terlalu manusiawi juga," katanya.

Baca juga: Flores Timur sediakan layanan kependudukan di Nunukan
Baca juga: Wakil Bupati Flores Timur minta karhutlah agar ditindak tegas