Perairan Flores Timur penuhi syarat pengelolaan KKPD

id Perairan Flores Timur

Perairan Flores Timur penuhi syarat pengelolaan KKPD

Kegiatan lokakarya evaluasi dan verifikasi E-KKP3K di Kabupaten Flores Timur di Larantuka, Sabtu (14/12/2019). (ANTARA FOTO/HO-Andi Amutonda)

"Level merah itu berarti kita sudah mencadangkan laut kita untuk dilakukan pengelolaan berbasis konservasi," kata Andi Amuntoda..
Kupang (ANTARA) - Wilayah perairan Kabupaten Flores Timur telah dinyatakan memenuhi persyaratan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) pada level merah berdasarkan hasil verifikasi dari Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K).

Demikian dikatakan Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Lembata, Flores Timur, dan Sikka Andi Amutonda di Kupang, Senin (16/12), ."Level merah itu berarti kita sudah mencadangkan laut kita untuk dilakukan pengelolaan berbasis konservasi," katanya menjelaskan.

Dia menjelaskan, penilaian tersebut berdasarkan hasil lokakarya evaluasi dan verifikasi E-KKP3K yang dilakukan sebanyak 24 peserta dari tingkat kementerian hingga lintas instansi terkait di daerah, serta akademisi dan organisasi non pemerintah yang digelar di Larantuka pada Sabtu (14/12).

Hasil penilaian menyimpulkan bahwa status efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Suaka Alam Perarian Kabupaten Flores Timur adalah merah dengan skor 100 persen.

"Dengan demikian KKPD Flores Timur sudah siap diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi," katanya.

Baca juga: DKP NTT gelar operasi pengawasan perairan
Baca juga: Pokmaswas diminta serius awasi perairan NTT


Andi mengatakan, usulan tersebut saat ini sedang dalam proses dan telah ditandatangani Gubernur NTT Viktor B Laiskodat sehingga tinggal dibawa ke kementerian terkait untuk proses penetapan.

Dia menjelaskan, dalam penetapan nantinya, KKPD Flores Timur bisa berganti menjadi Suaka Alam Perairan (SAP) atau pun Taman Wisata Alam Laut (TWAL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60 Tahun 2007.

Andi berharap, agar wilayah perairan Flores Timur menjadi Taman Wisata Alam Laut karena KKPD Flores Timur bisa digunakan untuk penangkapan ikan, budidaya ikan, dan pariwisata.

"Sehingga sejalan dengan pengembangan pariwisata yang sedang dikembangkan sebagai penggerak utama perekonomian di NTT," katanya.

Andi menambahkan, ke depan pihaknya terus mengupayakan agar KKDP Flores Timur naik hingga level emas yang mana pengelolaannya sudah dilakukan secara mandiri tanpa bergantung pada pihak lain.

"Apabila sudah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan maka kita sudah naik tingkat ke level kuning dan ke depan terus kita lakukan pembenahan sehingga sampai level emas," katanya.

Baca juga: Banyak kapal patroli tidak sesuai dengan karakter perairan NTT
Baca juga: Waspadai gelombang dan angin kencang di perairan NTT