Jasa Raharja NTT bayar santunan kecelakaan sebesar Rp26 miliar

id santunan kecelakaan

Jasa Raharja NTT bayar santunan kecelakaan sebesar Rp26 miliar

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Pahlevi B Syarif. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT selama priode Januari hingga Desember 2019 telah merealisasikan pembayaran santunan kecelakaan sebesar Rp62 miliar.
Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) selama priode Januari hingga Desember 2019 telah merealisasikan pembayaran santunan kecelakaan sebesar Rp62 miliar kepada para korban kecelakaan lalu lintas di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Pahlevi B Syarif mengatakan itu usai kegiatan donor darah dan pengobatan gratis dalam rangka HUT PT.Jasa Raharja (Persero) ke-59 di Kupang, Senin (9/12).

Ia menambahkan, pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas angkutan umum itu diberikan kepada para ahli waris yang tersebar di semua daerah di provinsi berbasis kepulauan ini.

Menurut dia, penerimaan yang diperoleh PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah pembayaran santunan.

"Kami menghimpun setiap angkutan umum setiap tahun saat pembayaran pajak jumlahnya sangat terbatas namun karena misi PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial dan BUMN sehingga dilakukan subsidi silang untuk pembayaran santunan di NTT," ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja NTT bayar santunan Rp27,9 miliar
Baca juga: Apa kata Pemkab Sabu Raijua terhadap Jasa Raharja


Menurut dia, kasus kecelakaan di NTT sangat tinggi hingga mencapai 300 orang meninggal/tahun akibat kecelakaan lalulintas.
Anggota TNI Angkatan Udara di Kupang, Nusa Tenggara Timur terlibat dalam kegiatan donor darah dan pengobatan gratis dalam rangka Hari Ulang Tahun PT Jasa Raharja (Persero) ke-59, Senin (9/12/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Kendati pemasukan yang diperoleh Jasa Raharja NTT sangat kecil namun pelayanan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Pembayaran santunan kecelakaan dilakukan setiap hari termasuk pada saat hari libur juga kami lakukan pembayaran. bahkan petugas kami langsung ke lapangan untuk mengambil data-data korban yang tertimpa musibah," tegasnya.

Baca juga: Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Senilai Rp121 Juta
Baca juga: Jasindo Serahkan Santunan Kematian Rp1 Miliar