Korlantas Polri Sosialiasi E-tilang Di Kupang

id Polda NTT

Korlantas Polri Sosialiasi E-tilang Di Kupang

Seorang petugas Lantas sedang memeriksa sepeda motor (Antara NTT)

"Melalui pemberlakuan E-Tilang maka pengguna kendaraan diberikan pilihan untuk bisa membayar denda pelanggaran melalui Bank tanpa harus mengikuti sidang langsung di Pengadilan," kata Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Royke Lumowa.

Kupang,  (Antara NTT) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan sosialisasi Perma Nomor 22 tahun 2016 tentang Tilang dan Implementasi Elektronik Tilang (E-Tilang) di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang, Rabu, (12/4).


Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan Korlantas kabupaten/kota se-NTT, Kejaksaan, Pengadilan setempat serta perbankan yang menjadi mitra pelaksanaan E-Tilang.


Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Royke Lumowa dalam sambutan yang dibacakan AKBP Ferri Handoko mengatakan, proyek percontohan E-Tilang telah dilakukan pada Desember 2016 di wilayah Polda Metro Jaya Jakarta dan selanjutnya akan diterapkan di seluruh Indonesia.


"Melalui pemberlakuan E-Tilang maka pengguna kendaraan diberikan pilihan untuk bisa membayar denda pelanggaran melalui Bank tanpa harus mengikuti sidang langsung di Pengadilan," katanya.


Implementasi E-Tilang dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan edukasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dari pengendara.


"Melalui E-Tilang juga dapat mencegah kecelakaan dan kemacetan sebagai dampak dari pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Para pengguna jalan lainnya juga dapat dilindungi dan dapat berlalu lintas dengan aman, lancar dan tertib," katanya.


Selain itu, pemberlakuan E-Tilang untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggar lalu lintas dalam proses penegakan hukum secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses.


Dia mengatakan, E-Tilang didukung dengan sistem berbasis informasi teknologi berupa aplikasi dan network dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bank yang disinergikan untuk pelayanan di bidang informasi, administrasi, hukum, keamanan, dan keselamatan.


Secara teknis, dengan E-Tilang, petugas hanya memasukan jenis pelanggaran ke dalam aplikasi, sedangkan pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan (notifikasi) yang bisa dibayar ke perbankan.


Aplikasi tersebut dibuat untuk percepatan proses hukum sehingga pelanggar tidak perlu mengantre untuk mengikuti sidang di pengadilan dan aplikasi juga dibuat untuk memberantas pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan.


"Sebab dengan aplikasi tersebut akan meminimalisir interaksi antara pelanggar dengan petugas di lapangan," katanya.


Korlantas Polda seluruh Indonesia telah melakukan pelatihan aplikasi E-Tilang dan siap diimplementasikan seluruh Indonesia pada 2017 termasuk di Nusa Tenggara Timur.