Berita Hoax Masuki Tahap Serius

id Dewan Pers

Berita Hoax Masuki Tahap Serius

Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi (Foto ANTARA)

"Di Indonesia 'fake news' masuk tahap serius," kata Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi.

Jakarta (Antara NTT) - Dewan Pers Indonesia menyatakan berita hoax atau berita bohong sudah memasuki tahap serius di Indonesia dan berkembang pesat saat pemilu dan sudah mengancam eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

"Di Indonesia fake news masuk tahap serius," kata Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk How fake(d) news and social media filter bubbles impact the role of journalism in society di sela kegiatan World Press Freedom Day 2017, di Jakarta, Kamis, (4/5).

Imam memandang berita bohong memiliki rentang yang sangat lebar, mulai dari yang satir untuk menyindir sampai yang dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi.

Menurut dia, awalnya masyarakat mencari kebenaran atas informasi bohong melalui media mainstream. Namun saat ini informasi bohong justru masuk ke dimensi lain di media sosial dan diadopsi begitu saja di media mainstream tanpa klarifikasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media mainstream.

"Di local election, fake news tumbuh dengan sangat cepat, ini juga ancaman terus-menerus bagi kita di Indonesia, setiap tahun kita berhadapan dengan fake news," ujar dia.

Dia menekankan, di Indonesia berita bohong digali hingga ke isu-isu lain termasuk isu sentimen agama. Fake news sudah mengancam eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi," jelas dia.

Menurut Imam, saat ini Dewan Pers dan masyarakat pers Indonesia tidak dalam posisi ingin membuat peraturan baru mengenai berita bohong karena pemberitaan bohong bisa disikapi masyarakat dengan berpegang pada aturan-aturan yang ada.

"Contohnya untuk melindungi kehormatan individu-individu yang terkena dampak berita bohong, di Indonesia sudah ada undang-undang yang melindungi itu," kata dia.

Hal yang terpenting, kata Imam, ada literasi media yang dilakukan dengan memberikan pendidikan kepada publik.