LVRI NTT sebut kehadiran BPMKH-VRI meresahkan para veteran

id LVRI NTT,Veteran Timor-Timur,Veteran palsu

LVRI NTT sebut kehadiran BPMKH-VRI meresahkan para veteran

Ketua DPD Legiun Veteran RI (LVRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stanis Lau Dawu (keempat kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penerbitan veteran palsu di Kupang, Sabtu (14/3) (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Tuduhan ini tentu tidak benar, tanpa bukti dan fakta di lapangan, dan lebih pada fitnah, karena itu kami meminta agar surat tersebut ditarik kembali,

Kupang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI (LVRI) Provinsi Nusa Tenggara, Stanis Lau Dawu mengatakan kehadiran pihak yang mengatasnamakan Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran (BPMKH-VRI) di daerah telah meresahkan para veteran karena menyebarkan informasi sesat.

“BPMKH-VRI dalam berbagai kesempatan menuding atau menuduh Stevanus Atok Bau selaku Ketua Dewan Pimpinan LVRI Daerah Kabupaten Belu sebagai veteran palsu,” katanya kepada wartawan di Kupang, Sabtu (14/3).

Pihaknya menyayangkan tuduhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto yang mengeluarkan surat edaran DPD perihal penertiban veteran palsu.

Dalam surat itu menyebutkan sejumlah nama veteran sebagai calo dan keterlibatan sejumlah pihak di LVRI NTT dalam pengurusan veteran palsu.

“Tuduhan ini tentu tidak benar, tanpa bukti dan fakta di lapangan, dan lebih pada fitnah, karena itu kami meminta agar surat tersebut ditarik kembali,” kata Stanis.

Dia mengatakan, para pihak yang mengatasnamakan BPMKH-VRI tidak diakui keberadaannya dan organisasi ini dibentuk untuk melakukan perlawanan kepada LVRI NTT, LVRI Belu dan Malaka yang sah secara Undang-Undang dan AD/ART.

Stanis Lau mengatakan, Stefanus Atok Bau sendiri merupakan anggota tenaga bantu operasional (TBO) pada peristiwa pergolakan Timor-Timur antara tahun 1975-1976.

Dia menjelaskan, proses penerbitan tanda gelar Stefanus Atok Bau sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI dengan Surat Keputusan Nomor: SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Karena itu tuduhan bahwa yang bersangkutan ini adalah veteran palsu, veteran aspal, oleh BPMKH-VRI adalah tidak benar,” katanya.

Para veteran dari DPD Legiun Veteran RI (LVRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, berpose bersama dalam kegiatan konferensi pers terkait penerbitan veteran palsu di Kupang, Sabtu (14/3) (ANTARA/Aloysius Lewokeda)


Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum LVRI NTT, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan, keberadaan Stefanus Bau Atok sebagai Koordinator UMUM LVRI Kabupaten Belu dan Malaka adalah sah dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 15 tahun 2012.

“Hal itu sudah sudah ada dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan juga sebagaiaman dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung, katanya.

Untuk itu pihaknya meminta Anggota DBD RI Perwakilan NTT Abraham Paul Liyanto untuk menindak dan melaporkan para pihak yang menyebut diri tim 10 yang memberikan informasu sesat bahkan memfitnah tanpa data dan bukti akurat.

“Tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi pemulihan nama baik apabila permintaan ini tidak diindahkan," katanya.