Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berencana menutup aktivitas penerbangan dari dan ke wilayah itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan tersebut.
"Untuk aktivitas penerbangan, tetap berjalan seperti biasa karena hanya ada enam pintu masuk sehingga mudah dikontrol, ketimbang kapal penumpang," kata Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (11/4).
Baca juga: Pelni hentikan pelayaran ke tiga kabupaten di Pulau Flores
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar kebijakan pemerintah melarang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, untuk mengangkut penumpang ke wilayah-wilayah di NTT, tetapi masyarakat tetap dibiarkan bepergian menggunakan transportasi udara.
Menurut dia, lalu lintas orang yang masuk keluar di NTT menggunakan transportasi udara, hanya melalui enam pintu, sehingga lebih mudah di kontrol.
Berbeda dengan kapal penumpang seperti KMP Feri yang harus menyinggahi banyak pelabuhan, sementara fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) di setiap pelabuhan sangat terbatas, untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang turun.
Untuk itu, pemerintah memutuskan mengeluarkan larangan bagi KMP Feri, agar sementara tidak mengangkut penumpang kecuali barang.
Baca juga: KMP Feri dilarang angkut penumpang
Larangan ini mulai berlaku 10 April hingga 30 Mei 2020 mendatang, tetapi dengan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran COVID-19.
Dengan demikian, lanjutnya, bisa saja sebelum 30 Mei 2020, kapal sudah dibolehkan untuk mengangkut penumpang, tergantung kondisi perkembangan penyebaran COVID-19, kata Kepala Dinas Perhubungan NTT ini.
Baca juga: TransNusa batalkan penerbangan selama 1-15 April cegah COVID-19
NTT belum berencana menutup aktivitas penerbangan
..lalu lintas orang yang masuk keluar di NTT menggunakan transportasi udara, hanya melalui enam pintu, sehingga lebih mudah di kontrol.