Ombudsman NTT ungkap keluhan warga soal biaya mahal pemeriksaan COVID-19

id rapid test,Ombudsman NTT, biasa pemeriksaan Covid-19

Ombudsman NTT ungkap keluhan warga soal biaya mahal pemeriksaan COVID-19

Dokumen - Wartawan dari beberapa media lokal di Kota Mataram, NTB sedang mengikuti tahapan rapid test COVID-19 di RSUD Kota Mataram. ANTARA/Nirkomala

Namun kalau jenis pemeriksaan dengan total biaya seperti ini tentu membebankan masyaraka
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menyoroti mahalnya biaya pemeriksaan kesehatan untuk mendiagnosa penyakit COVID-19 pada sejumlah rumah sakit di Kota Kupang sehingga membebankan warga setempat.

"Biaya pemeriksaan kesehatan untuk diagnosa COVID-19 totalnya berkisar di atas Rp400 ribu, ini tentu membebankan warga sehingga sulit bagi mereka secara antusias melakukan pemeriksaan," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa, (14/4).

Ia mengatakan mahalnya biaya pemeriksaan kesehatan tersebut ditemukan pada sejumlah rumah sakit second line di Kota Kupang yang ditunjuk untuk melakukan skrening terkait COVID-19 seperti RS Siloam Kupang, RS SK Lerik, RS Tentara Kupang, RS Bhayangkara Kupang.

Baca juga: Ombudsman minta Gugus Tugas kontrol penyaluran alat rapid test

Ia mencontohkan seperti dari hasil pemeriksaan terkait biaya skrening COVID-19 di RS Siloam Kupang diketahui totalnya mencapai lebih dari Rp400 ribu.

Darius menjelaskan mahalnya biaya pemeriksaan kesehatan tersebut akibat banyaknya jenis pemeriksaan seperti pendaftaran, pemeriksaan kesehatan fisik, pemeriksaan darah lengkap, CPR.

Sementara untuk alat rapid test maupun swab tenggorok tidak dikenakan biaya, katanya. "Namun kalau jenis pemeriksaan dengan total biaya seperti ini tentu membebankan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga mendapat keluhan warga terkait biaya tersebut.

Baca juga: Kerumunan warga masih marak di NTT, Ombudsman: Mestinya ditindak tegas

Untuk itu, Darius meminta pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT agar melakukan koordinasi dengan rumah sakit rujukan maupun rumah sakit second line guna memastikan terselenggaranya pelayanan permintaan rapid test yang mudah dijangkau masyarakat.

"Terutama bagi yang memenuhi syarat sesuai alur pelayanan yang telah dibuat dan disepakati bersama," katanya.

Selain itu, Darius juga meminta Gugus Tugas agar memastikan rumah sakit dimaksud melakukan publikasi tarif pemeriksaan atau skrening terkait COVID-19.