Kota Kupang kaji pembatasan jam operasional di pasar tradisional

id NTT,Kota Kupang,Jam operasional pasar dibatasi,Gugus Tugas COVID-19 Kota Kupang,Pasar tradisional

Kota Kupang kaji pembatasan jam operasional di  pasar tradisional

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

​​​​​​​Kami berharap ketika jam pasar dibatasi tidak ada kepanikan dari masyarakat namun tetap berbelanja seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Kupang (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan pemerintah sedang mengkaji pembatasan jam operasional di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang dalam upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

“Terkait dengan pembatasan jam operasional di pasar tradisional sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam minggu ini ada hasilnya,” katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (20/5).

Baca juga: Kasus transmisi lokal COVID-19 di Kota Kupang semakin meluas

Ia mengatakan, semenjak munculnya kasus positif COVID-19 akibat transmisi lokal yang teridentifikasi terjadi di Pasar Kasih Naikoten, Pemerintah Kota Kupang melalui gugus tugas langsung mengkaji langkah-langkah mengantisipasi penumpukan masa di pasar tradisional.

Ernest mengatakan, beberapa langkah telah dipersiapan seperti dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penutupan jalan keluar dan masuk di pasar.

Upaya ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengurai persoalan ruang yang terbatas seperti di Pasar Kasih Naikoten sehingga para pedagang bisa memanfaatkan jalan di dalam pasar untuk menyimpan barang dagangan.

“Ruang di dalam pasar saat ini memang sangat terbatas, sehingga paling tidak ketika akses jalan masuk dan keluar di tutup maka di dalamnya bisa dimanfaatkan sehingga ada jarak antarpedagang,” katanya.

Baca juga: Ketidaktaatan warga terhadap protokol kesehatan jadi masalah serius

Ia mengatakan, selain itu, langkah lainnya dengan membatasi jam operasional baik di Pasar Kasih Naikoten maupun pasar tradisional lainnya.

“Misalnya untuk pasar pagi dibuka dari pukul 05.00-10.00 kemudian sore pada pukul 16.00-18.00, selanjutnya pada malam hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan,” katanya.

“Ini juga sebenarnya sulit karena aktivitas pasar tradsional justeru dimulai pada malam hari seperti pendropingan barang-barang, sehingga ini menyulitkan kami di gugus tugas karena petugas kami juga terbatas,” katanya.

Ernest Ludji menambahkan, langkah pembatasan jam operasional pasar menimbulkan fenomena kepanikan dari masyarakat sehingga perlu dikaji secara baik.

Baca juga: Lima pasien COVID-19 yang sembuh donorkan plasma darah ke PMI

“Kami berharap ketika jam pasar dibatasi tidak ada kepanikan dari masyarakat namun tetap berbelanja seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19,” katanya.