Bea Cukai Sita Puluhan Minuman Beralkohol

id Bea Cukai

Bea Cukai Sita Puluhan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol yang dijual bebas tanpa NPPBKC di sejumlah minimarket yang ada di Kota Kupang, disita pihak Bea Cukai setempat.

"Ada sebanyak 25 botol minuman beralkohol yang kami temukan dijual bebas tanpa ada NPPBKC selama kami lakukan penertiban di Kota Kupang mulai pertengahan Mei hingga saat ini," kata Lalu Danilah.
Kupang (Antara NTT) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang, NTT menyita puluhan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dijual bebas di sejumlah minimarket di Kota Kupang selama Mei-Juni 2017.

"Ada sebanyak 25 botol minuman beralkohol yang kami temukan dijual bebas tanpa ada NPPBKC selama kami lakukan penertiban di Kota Kupang mulai pertengahan Mei hingga saat ini," kata Kepala Sub Seksi Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang Lalu Danilah di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan, dari puluhan botol minuman yang mengandung etil dan alkohol (MMEA) tersebut ditemukan di empat minimarket di Kota Kupang.

Danilah menambahkan, operasi penertiban minuman beralkohol tanpa NPPBKC itu dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia, sesuai dengan surat perintah dari Bea Cukai pusat yang menggelar operasi Patuh Ampadan I mulai dari 15 Mei hingga 10 Juni nanti.

Untuk operasi Ampandan di NTT dilakukan di dua pulau besar yakni di Pulau Timor dan Pulau Sumba khususnya kota-kota yang diduga menjual minuman beralkohol golangan B dan C yang tidak memiliki dokumen NPPBKC.

Ia menjelaskan, sejumlah minuman beralkohol tersebut tidak akan dimusnahkan. Namun akan disita untuk sementara waktu sambil menunggu proses pembuatan NPPKBC oleh pemilik minimarket yang menjual minuman beralkohol tersebut.

"Kami tidak musnahkan minumannya, sebab mereka punya izin menjual minuman keras, namun tidak mempunyai NPPBKC," tuturnya.

Sesuai dengan aturan Bea dan Cukai toko, minimarket, cafe yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C harus memiliki NPPKBC. Hal ini berlaku juga bagi para distributor serta pabrik pengolahan minuman beralkohol.

Operasi penertiban juga dilakukan tidak hanya di minimarket saja, tetapi juga di sejumlah cafe atau tempat karoke yang menjual minuman beralkohol.

"Selama ini kami melakukan operasi selain minimarket, kami juga ke cafe atau tempat karoke, mengecek ada tidak izin NPPBKC dan mengecek juga ada tidak minuman ilegal yg tidak pake pita cukai yg beredar di daerah kupang dan Sumba," ujarnya.

Selama operasi tersebut menurutnya untuk cafe dan hotel di Kupang hampir semua sudah memiliki ijin NPPBKC. Sementara untuk di wilayah pulau Sumba ditemukan sejumlah rokok dan minuman beralkohol yang ilegal,

Rokok yg kita temukan beberapa toko seperti merk gudang cengkeh dan merk asam garam dimana diduga menggunakan pita cukai palsu.

"Operasi ini juga kami lakukan sambil memberikan sosialisasi kepada penjual agar mengenal rokok dan MMEA ilegal sehingga mereka tidak menjual hal-hal yang dilarang oleh pemerintah," tambahnya.