AJI Buka Posko Pengaduan THR Bagi Jurnalis

id AJI

AJI Buka Posko Pengaduan THR Bagi Jurnalis

Lambang AJI. (AJI )

"Posko ini bertujuan membuka ruang bagi pengaduan jurnalis untuk kepentingan pemenuhan hak-haknya oleh perusahaan tempatnya bekerja sesuai peraturan yang ada,"


Kupang, (AntaraNTT) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media.


"Posko ini bertujuan membuka ruang bagi pengaduan jurnalis untuk kepentingan pemenuhan hak-haknya oleh perusahaan tempatnya bekerja sesuai peraturan yang ada," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Hayati Nupus melalui rilis yang diterima Antara Kupang, Selasa.


Dijelaskannya, THR merupakan pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja (Buruh) di Perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan hak normatif pekerja itu dalam bentuk uang.


Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa yang wajib memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.


Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sedang pekerja yang masa kerjanya satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR dengan perhitungan proporsional.


Pemberian THR kepada jurnalis dan pekerja media kata dia, adalah kewajiban perusahaan media tempat para kuli tinta itu bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya.


Dia melanjutkan, THR itu wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan dalam hal ini Idul Fitri.


"Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, artinya pembayaran THR paling lambat diberikan kepada pekerja paling lambat 18 Juni," katanya.


Kementerian Tenaga Kerja, AJI meminta agar pengawas ketenagakerjaan secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.


AJI juga menyerukan kepada narasumber, baik dari institusi pemerintahan, swasta, maupun perorangan untuk tidak memberikan bingkisan atau uang kepada para jurnalis.


Pemberian tersebut merupakan bentuk penyimpangan (suap) dan melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun. Selain itu, pemberian semacam itu juga akan mempengaruhi independensi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik.


Dengan tidak memberikan bingkisan kepada jurnalis, lanjut dia, narasumber turut berperan dalam menciptakan jurnalis yang profesional.


AJI yakin pers profesional merupakan elemen penting untuk menciptakan iklim demokratis.


"Demi menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, kami membuka posko pengaduan masalah THR di Sekretariat AJI Jakarta Jalan Kalibata Timur IVG Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon dan fax ke (021) 7984105 atau email ajijak@cbn.net.id," katanya menerangkan.