Aksi pelarangan pelintasan angkutan logistik terjadi di Flores Timur

id NTT,Desa Sagu,Kabupaten Flores Timur,Larangan angkutan logistik

Aksi pelarangan pelintasan angkutan logistik terjadi di Flores Timur

Sejumlah kendaraan pick-up yang mengangkut logistik saat sedang parkit di Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur setelah dilarang melintasi wilayah Kecamatan Kelubagolit untuk menuju Waiwerang. (ANTARA/HO-Kepala Desa Sagu Taufik Nasrun)

Hingga saat ini pun warga yang berasal dari Desa Sagu juga tidak bisa melintasi wilayah administrasi Kecamatan Kelubagolit
Kupang (ANTARA) - Sejumlah kendaraan mobil pengangkut logistik dari Desa Sagu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilarang warga saat hendak melintasi wilayah tetangga di Kecamatan Kelubagolit.

Kepala Desa Sagu, Taufik Nasrun, ketika dikonfimasi ANTARA dari Kupang, Senin (8/6), membenarkan kejadian pelarangan pelintasan mobil pengangkut logistik tersebut, dan menyebutkan sebanyak tiga mobil yang terpaksa kembali ke Desa Sagu karena dilarang melintas di wilayah Kecamatan Kelubagolit.

"Kejadian pelarangan ini baru terjadi tadi sekitar jam 2 dini hari tadi, mobil-mobil yang membawa barang-barang logistik yang hendak menuju Waiwerang tidak diizinkan warga untuk melintas di wilayah Kelubagolit sehingga terpaksa pulang ke Sagu," ungkapnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini pun warga yang berasal dari Desa Sagu juga tidak bisa melintasi wilayah administrasi Kecamatan Kelubagolit.

Tauf Nasrun mengatakan, kondisi ini diduga sebagai buntut dari adanya surat imbauan yang dikeluarkan Camat Kelubagolit kepada seluruh kepala desa setempat terkait pencegahan virus Corona jenis baru (COVID-19).

Dalam isi surat imbauan yang juga diperoleh ANTARA di Kupang, disebutkan sesuai berita dan pantauan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Kelubagolit bahwa di Desa Sagu yang masyarakatnya sudah terindikasi tertular COVID-19, namun masyarakat setempat masih menolak untuk melakukan tahapan rapid test.

Untuk itu seluruh kepala desa di Kecamatan Kelubagolit diimbau untuk melarang warga Desa Sagu berjualan di Pasar Lagaloe, dan penduduk Desa Sagu dilarang berkunjung ke keluarga di wilayah Kecamatan Kelubagolit.

"Sepertinya pelarangan ini terjadi akibat dari surat imbauan ini," ucap Taufik Nasrun.

Ia mengatakan, pihaknya memaklumi surat imbauan tersebut. Namun, lanjut dia, pengusiran warga Sagu yang melintasi jalan negara trans-Sagu-Waiwerang adalah tindakan melawan hukum.

"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, semua pihak harus menahan diri sambil menunggu langkah-langkah strategis dari Pemda Flores Timur melalui Gugus Tugas COVID-19," tuturnya.

Baca juga: Tidak boleh ada pelarangan angkutan logistik