Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka mengatakan, warga yang melakukan perjalanan antarpulau di provinsi berbasis kepulauan itu mulai 15 Juni atau waktu pelaksanaan normal baru, tak perlu dilengkapi dengan surat keterangan rapid test (tes cepat).
"Kecuali warga yang ingin bepergian keluar NTT atau yang masuk ke wilayah NTT tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid test," kata Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (9/6).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana pemerintah NTT melaksanakan normal baru di NTT mulai 15 Juni 2020, dan keluhan terkait mahalnya biaya tes cepat.
Baca juga: Pemda di NTT diminta permudah rapid test untuk angkutan logistik
"Kalau sekarang bepergian tetap harus ada rapid test, tetapi mulai 15 Juni saat diterapkannya normal baru, tidak perlu rapid test," katanya.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan normal baru mulai 15 Juni 2020. Semua akses bakal dibuka. Layanan publik dan jasa serta bisnis termasuk transportasi darat, laut dan udara antardaerah di wilayah berbasis kepulauan itu akan dibuka.
"Khusus untuk layanan transportasi udara, laut dan darat antardaerah di NTT tak perlu dibekali keterangan rapid tes atau swab. Warga tetap diperbolehkan bepergian tanpa keterangan tersebut," katanya.
Baca juga: Operator pelayaran di NTT diminta segera beroperasi
Kebijakan tersebut diambil pemerintah mengingat biaya untuk mendapatkan keterangan bebas COVID-19, baik melalui tes cepat maupun swab sangat mahal.
Kebijakan khusus ini kata dia, hanya berlaku bagi warga NTT yang akan melakukan perjalanan antardaerah di provinsi itu.
"Jadi tidak berlaku bagi warga yang akan masuk ke NTT," katanya menambahkan.
Perjalanan antarpulau tak perlu rapid test
Kecuali warga yang ingin bepergian keluar NTT atau yang masuk ke wilayah NTT tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid test