Sanggupkah Kejari Kupang putuskan mata rantai peredaran narkoba?

id narkoba

Sanggupkah Kejari Kupang putuskan mata rantai peredaran narkoba?

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Max Oder Sombu. (Antara/ Benny Jahang)

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Max Oder Sombu mengatakan pemusnahan naroba berupa ganja dan sabu-sabu merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran nakroba di daerah ini.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Max Oder Sombu mengatakan pemusnahan naroba berupa ganja dan sabu-sabu merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran nakroba di daerah ini.

Demikian dikatakan Max Oder Sombu kepada wartawan usai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana hasil perkara tindak pidana umum periode Januari-Oktober 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (5/11).

Sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, kejaksaan bersama kepolisian dan pengadilan di Kota Kupang telah memiliki komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan narkoba melalui proses hukum terhadap para pelaku dengan hukuman yang berat.

"Terhadap kasus-kasus perkara narkoba akan dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku agar tidak melakukan hal serupa," tegasnya.

Baca juga: Warga Oesapa perangi narkoba
Baca juga: Pemkot Kupang apresiasi pembentukan kelurahan Bersinar


Ia mengatakan, hukuman berat dilakukan demi menyelamatkan generasi muda Kota Kupang tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba.

Kejaksaan kata dia secara rutin melakukan sosialisasi kepada para siswa SMP, SMA dan mahasiswa di Kota Kupang tentang bahaya penggunaan narkoba serta implikasi hukum apabila terlibat dalam kasus narkoba.

"Kota Kupang ini menjadi daerah transit ke Timor Leste sehingga memiliki potensi sebagai tempat peredaran gelap narkoba. Ini perlu diwaspadai oleh semua masyarakat," tegasnya.

Dia mengatakan, pemusnahan narkoba berupa ganja 40,39 gram dan sabu-sabu 0,5 gram pada Selasa (5/11/2019) sebagai salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kupang dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda di provinsi berbasis kepulauan ini.

Baca juga: Pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang
Baca juga: Para pendeta mendeklarasikan pencegahan peredaran narkoba